Kapolri Sebut Anak Buah Ferdy Sambo Intervensi Keluarga Brigadir J
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkap personel Divisi Propam Polri sempat melakukan intervensi kepada keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Intervensi itu dilakukan saat penyerahan jenazah hingga proses pemakaman pada Sabtu, 9 Juli 2022.
Listyo mengatakan, intervensi bermula saat jenazah Brigadir J tiba di rumah duka. Ketika itu, keluarga tidak diizinkan untuk melihat kondisi jenazah. "Pada saat jenazah Brigadir Yosua tiba di rumah keluarga almarhum, keluarga sempat tidak diizinkan untuk melihat kondisi jenazah," kata Listyo dalam rapat kerja di Komisi III DPR, Senayan, Rabu (24/8/2022).
Namun, keluarga mendesak dan mengatakan tidak mau menerima jenazah serta meneken berita acara jika tidak diperbolehkan melihat kondisi Brigadir J. "Keluarga tidak mau menerima jenazah dan menandatangani berita acara serah terima bila tidak melihat kondisi jenazah," katanya.
"Akhirnya keluarga diperbolehkan untuk melihat separuh badan ke atas, keluarga melihat adanya luka luka dan jahitan di wajah. Melihat kondisi tersebut, keluarga kemudian menjadi histeris," ucapnya.
Personel Divpropam yang saat itu berada di rumah keluarga Brigadir J lantas memberikan penjelasan soal luka-luka pada jenazah. Listyo mengatakan, personel Divpropam itu menyebut luka diakibatkan oleh peristiwa baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E.
Pada malam harinya, mantan Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan mendatangi keluarga Brigadir J untuk memberikan penjelasan lebih detail. Namun, Hendra menolak perbincangannya direkam dan meminta agar obrolan tersebut dilakukan secara tertutup.
"Brigjen Hendra atau Karopaminal yang menjelaskan dan meminta pada saat itu untuk tidak direkam dengan alasan terkait masalah aib. Keluarga mendapat penjelasan lebih detail, sehingga jumlah tembakan dan posisi tembak menembak serta luka yang ada di tubuh jenazah," sambungnya.
Intervensi lain yang didapat adalah ketika keluarga meminta agar prosesi pemakaman Brigadir J dilakukan secara kedinasan, namun ditolak oleh personel Divpropam Polri. Alasannya, karena Brigadir J telah melakukan perbuatan tercela.
"Personel Divpropam Polri menolak permintaan keluarga untuk pelaksanaan pemakaman secara kedinasan karena menurut personel Divpropam tersebut, terdapat syarat yang harus dipenuhi, dan dalam hal ini mereka menyatakan ada perbuatan tercela," katanya.
Listyo mengatakan, intervensi bermula saat jenazah Brigadir J tiba di rumah duka. Ketika itu, keluarga tidak diizinkan untuk melihat kondisi jenazah. "Pada saat jenazah Brigadir Yosua tiba di rumah keluarga almarhum, keluarga sempat tidak diizinkan untuk melihat kondisi jenazah," kata Listyo dalam rapat kerja di Komisi III DPR, Senayan, Rabu (24/8/2022).
Namun, keluarga mendesak dan mengatakan tidak mau menerima jenazah serta meneken berita acara jika tidak diperbolehkan melihat kondisi Brigadir J. "Keluarga tidak mau menerima jenazah dan menandatangani berita acara serah terima bila tidak melihat kondisi jenazah," katanya.
"Akhirnya keluarga diperbolehkan untuk melihat separuh badan ke atas, keluarga melihat adanya luka luka dan jahitan di wajah. Melihat kondisi tersebut, keluarga kemudian menjadi histeris," ucapnya.
Personel Divpropam yang saat itu berada di rumah keluarga Brigadir J lantas memberikan penjelasan soal luka-luka pada jenazah. Listyo mengatakan, personel Divpropam itu menyebut luka diakibatkan oleh peristiwa baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E.
Pada malam harinya, mantan Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan mendatangi keluarga Brigadir J untuk memberikan penjelasan lebih detail. Namun, Hendra menolak perbincangannya direkam dan meminta agar obrolan tersebut dilakukan secara tertutup.
"Brigjen Hendra atau Karopaminal yang menjelaskan dan meminta pada saat itu untuk tidak direkam dengan alasan terkait masalah aib. Keluarga mendapat penjelasan lebih detail, sehingga jumlah tembakan dan posisi tembak menembak serta luka yang ada di tubuh jenazah," sambungnya.
Intervensi lain yang didapat adalah ketika keluarga meminta agar prosesi pemakaman Brigadir J dilakukan secara kedinasan, namun ditolak oleh personel Divpropam Polri. Alasannya, karena Brigadir J telah melakukan perbuatan tercela.
"Personel Divpropam Polri menolak permintaan keluarga untuk pelaksanaan pemakaman secara kedinasan karena menurut personel Divpropam tersebut, terdapat syarat yang harus dipenuhi, dan dalam hal ini mereka menyatakan ada perbuatan tercela," katanya.
(cip)