KPK Intai Kampus Lain Usai Tangkap Rektor Unila
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) kini mengintai kampus atau perguruan tinggi lainnya setelah menangkap Rektor Universitas Lampung ( Unila ) Karomani terkait kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru. Seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri dinilai tidak terukur dan jauh dari transparansi.
"Dari sisi laporan yang masuk memang bukan hanya dari Unila, ada dari beberapa perguruan tinggi," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron usai mengisi kegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) UIN Jakarta, Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (24/8/2022).
Dia menjelaskan, seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri tidak terukur dan jauh dari transparansi. Dengan begitu, maka hasilnya pun dipastikan tidak akan akuntabel.
"Kami menengarai potensinya memang besar akan ada suap, karena jalur mandiri memiliki peluang (suap) karena tidak terukur, sehingga tidak akuntabel. Sehingga memudahkan untuk digunakan pada jalur-jalur adanya suap," ujarnya.
Dia mengatakan, KPK sebenarnya sudah mengingatkan sejak jauh hari bahwa jalur mandiri berpotensi besar menimbulkan praktik suap-menyuap. Evaluasi itu telah disampaikan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) maupun para rektor.
"Kami ini bahkan sesungguhnya sejak 2018 sudah memberikan evaluasi dan sudah disampaikan pada Kemendikbud. Dan bahkan setiap tahun, misalnya kemarin bulan Maret kami juga sudah menyampaikan kepada semua rektor," katanya.
"Dari sisi laporan yang masuk memang bukan hanya dari Unila, ada dari beberapa perguruan tinggi," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron usai mengisi kegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) UIN Jakarta, Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (24/8/2022).
Dia menjelaskan, seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri tidak terukur dan jauh dari transparansi. Dengan begitu, maka hasilnya pun dipastikan tidak akan akuntabel.
"Kami menengarai potensinya memang besar akan ada suap, karena jalur mandiri memiliki peluang (suap) karena tidak terukur, sehingga tidak akuntabel. Sehingga memudahkan untuk digunakan pada jalur-jalur adanya suap," ujarnya.
Dia mengatakan, KPK sebenarnya sudah mengingatkan sejak jauh hari bahwa jalur mandiri berpotensi besar menimbulkan praktik suap-menyuap. Evaluasi itu telah disampaikan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) maupun para rektor.
"Kami ini bahkan sesungguhnya sejak 2018 sudah memberikan evaluasi dan sudah disampaikan pada Kemendikbud. Dan bahkan setiap tahun, misalnya kemarin bulan Maret kami juga sudah menyampaikan kepada semua rektor," katanya.
(rca)