Cegah Misinformasi, Pemerintah Diminta Sosialisasi Kebijakan KHDPK

Rabu, 24 Agustus 2022 - 15:12 WIB
loading...
Cegah Misinformasi,...
Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) KLHK, Bambang Supriyanto. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) diminta segera sosialisasi kebijakan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK). Hal ini dikatakan oleh Ketua Umum Masyarakat Desa Pemanfaat Hutan, Amin Tohari.

"Agar KLHK segera melakukan sosialisasi ke desa-desa bersama para pendamping perhutanan sosial," kata Amin Tohari dalam keterangannya, Rabu (24/8/2022).

"Hal ini penting untuk mencegah terjadinya misinformasi di tengah masyarakat. Hal senada juga disampaikan perwakilan AP2SI dari Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Banten," tambahnya.



Ketua Umum Badan Pengurus Nasional Asosiasi Pengelola Perhutanan Sosial Indonesia (AP2SI), Roni Usman Kusmana menyampaikan, berdasarkan pengalamannya di lapangan, perhutanan sosial itu betul-betul memberi sebuah keadilan, kenyamanan, dan ketentraman bagi masyarakat.

"Melalui perhutanan sosial, kami melihat bagaimana masyarakat mampu juga mengelola hutan dengan baik dan benar, sesuai dengan regulasi yang ada," ujarnya.

AP2SI merupakan sebuah lembaga yang memiliki komitmen kuat terhadap gerakan untuk keadilan dan kelestarian lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi masyarakat melalui agenda perhutanan sosial.

Adapun tujuan AP2SI ini sebagai wadah perjuangan dan pertukaran gagasan antar sesama pengelola perhutanan sosial di tingkat tapak.

Ketua Komunitas Pohon Indonesia (KPI), Dadi Ardiwinata dari Media Tata Ruang yang mengatakan, informasi yang utuh juga perlu segera disampaikan kepada mereka yang kontra terhadap KHDPK.

Dirinya menilai, masyarakat menolak kebijakan tersebut karena mendapatkan informasi dari sumber yang salah. "Kami melihatnya dari sisi positif, kebijakan KHDPK ini merupakan kesempatan kita untuk maju," ungkapnya.

Dari pertemuan ini, para penggiat perhutanan sosial sepakat perlunya percepatan pengesahan dan sosialisasi di lapangan terhadap Peraturan Menteri LHK tentang KHDPK beserta perangkat pendukungnya.

Pada kesempatan tersebut, kedatangan para penggiat perhutanan sosial diterima oleh Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) KLHK, Bambang Supriyanto, didampingi jajaran Eselon II terkait.

"Akan kami sampaikan aspirasi para penggiat perhutanan sosial tersebut kepada Menteri LHK untuk kemudian ditindaklanjuti," ucapnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1856 seconds (0.1#10.140)