Rugikan Negara Rp78 Triliun, Korupsi Surya Darmadi Terbesar Sepanjang Sejarah

Selasa, 23 Agustus 2022 - 18:58 WIB
loading...
Rugikan Negara Rp78...
Kasus korupsi oleh pemilik PT. Duta Palma Group Surya Darmadi (SD) dengan nilai kerugian negara Rp 78 triliun sebagai korupsi besar sepanjang sejarah. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kasus korupsi berupa penyerobotan kawasan hutan lindung oleh pemilik PT. Duta Palma Group Surya Darmadi (SD) dengan nilai kerugian negara Rp 78 triliun disebut sebagai korupsi besar sepanjang sejarah Indonesia.

Hal itu diungkapkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Selasa (23/8/2022) sore ini.

Burhanuddin menjelaskan, dalam kasus tersebut Bupati Indragiri Hulu 1999-2008 Raha Thamsir Rachman telah memberikan izin lokasi, izin usaha perkebunan di kawasan hutan dengan lahan seluas 37.095 Ha pada 2004 dan 2007 pada PT Panca Argo Lestari, Palma 1, PT Selbrida Subur, PT Bayu Bening Utama dan PT Kencana Amal Tani.

Baca juga: Usai Dibantarkan ke RS Adhyaksa, Kejagung Jebloskan Surya Darmadi ke Rutan Salemba

“Penerbitan izin tersebut dilakukan dengan cara melawan hukum karena tidak melakukan kajian dan tanpa membentuk Tim terpadu dalam proses penerbitan izin yang diatur peraturan perundang-undangan,” katanya.

Burhanuddin menguraikan, pelanggaran hukum yang dilakukan yakni membuka dan memafaatkan kawasan lahan dengan membuka lahan kelapa sawit dan memproduksi kelapa sawit; tidak membuka kebun plasma seluas 20% dari luas areal perkebunan untuk peruntukkan masyarakat; melakukan penyuapan terhadap Gubernur Riau Anas Maamun (AM) sebesar Rp3 miliar agar membuat rekomendasi alih fungsi kawasan hutan yang dikelola 5 perusahaan milik SD. “Perkara suap telah disidik KPK dan telah berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Baca juga: Kejagung Sita 2 Hotel Mewah Surya Darmadi di Kuta Bali

Terakhir yakni pengendalian operasi perkebunan dan pendapatan atas produksi perkebunan atas penguasaan lahan yang tidak sah senilai kurang lebih Rp600 miliar per bulan. Menurut Burhanuddin, kerugian negara dan atau perekonomian negara atas perbuatan para tersangka menyebabkan terjadinya kerugian negara dan atau perekonomian negara senilai Rp78 triliun.

Dengan rincian yakni nilai kerugian negara berupa produksi tandan buah sawit yang bersumber dari hutan yang telah berubah menjadi kebun kelapa sawit senilai Rp9.656.367.901.000. “Kerugian negara akibat kawasan hutan dibuka menjadi kebun kelapa sawit oleh Duta Palma Group secara melawan hukum, dan tidak dibayarkannya BNPB berupa komisi sumber daya hutan, dana reboisasi, denda dan sewa kawasan sebesar Rp421.844.889.627,” ungkapnya.

Selain itu, kerugian perekonomian negara berasal dari kerugian lingkungan akibat perubahan kawasan hutan menjadi kebun kelapa sawit tanpa alih fungsi senilai Rp69.129.140.176.000. “Jumlah kerugian negara atau kerugian perekonomian negara tersebut berdasarkan hasil perhitungan dari BPKP dan ahli-ahli lainnya, dan kemungkinan nilainya akan lebih besar,” tandasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Jaksa Agung Singgung...
Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP...
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Akademisi Dukung Langkah...
Akademisi Dukung Langkah Kejagung Jerat Pihak Pasif dan Korporasi di Kasus BGN
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Begini Tampang Lesu...
Begini Tampang Lesu Eks Kepala BGN Diborgol dan Pakai Baju Tahanan Kejagung
Rekomendasi
Salah Pilih Rekening...
Salah Pilih Rekening Tujuan? Cara Batalkan Pencairan Pinjaman Kredivo
UI Resmikan Arboretum...
UI Resmikan Arboretum Hutan, Ruang Terbuka Hijau untuk Edukasi hingga Healing
Putri Pelatih Norwegia...
Putri Pelatih Norwegia Bikin Heboh Piala Dunia 2026
Berita Terkini
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Evita: Kebijakan Bebas...
Evita: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Buka Lapangan Kerja dan Gerakkan UMKM
Mutasi Polri Juni 2026:...
Mutasi Polri Juni 2026: Kombes Aris Supriyono Jabat Kabid Propam Polda Metro Jaya
Mensesneg Ungkap Pemicu...
Mensesneg Ungkap Pemicu Maraknya PHK di Indonesia
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved