Rugikan Negara Rp78 Triliun, Korupsi Surya Darmadi Terbesar Sepanjang Sejarah

Selasa, 23 Agustus 2022 - 18:58 WIB
loading...
Rugikan Negara Rp78...
Kasus korupsi oleh pemilik PT. Duta Palma Group Surya Darmadi (SD) dengan nilai kerugian negara Rp 78 triliun sebagai korupsi besar sepanjang sejarah. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kasus korupsi berupa penyerobotan kawasan hutan lindung oleh pemilik PT. Duta Palma Group Surya Darmadi (SD) dengan nilai kerugian negara Rp 78 triliun disebut sebagai korupsi besar sepanjang sejarah Indonesia.

Hal itu diungkapkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Selasa (23/8/2022) sore ini.

Burhanuddin menjelaskan, dalam kasus tersebut Bupati Indragiri Hulu 1999-2008 Raha Thamsir Rachman telah memberikan izin lokasi, izin usaha perkebunan di kawasan hutan dengan lahan seluas 37.095 Ha pada 2004 dan 2007 pada PT Panca Argo Lestari, Palma 1, PT Selbrida Subur, PT Bayu Bening Utama dan PT Kencana Amal Tani.



“Penerbitan izin tersebut dilakukan dengan cara melawan hukum karena tidak melakukan kajian dan tanpa membentuk Tim terpadu dalam proses penerbitan izin yang diatur peraturan perundang-undangan,” katanya.

Burhanuddin menguraikan, pelanggaran hukum yang dilakukan yakni membuka dan memafaatkan kawasan lahan dengan membuka lahan kelapa sawit dan memproduksi kelapa sawit; tidak membuka kebun plasma seluas 20% dari luas areal perkebunan untuk peruntukkan masyarakat; melakukan penyuapan terhadap Gubernur Riau Anas Maamun (AM) sebesar Rp3 miliar agar membuat rekomendasi alih fungsi kawasan hutan yang dikelola 5 perusahaan milik SD. “Perkara suap telah disidik KPK dan telah berkekuatan hukum tetap,” katanya.



Terakhir yakni pengendalian operasi perkebunan dan pendapatan atas produksi perkebunan atas penguasaan lahan yang tidak sah senilai kurang lebih Rp600 miliar per bulan. Menurut Burhanuddin, kerugian negara dan atau perekonomian negara atas perbuatan para tersangka menyebabkan terjadinya kerugian negara dan atau perekonomian negara senilai Rp78 triliun.

Dengan rincian yakni nilai kerugian negara berupa produksi tandan buah sawit yang bersumber dari hutan yang telah berubah menjadi kebun kelapa sawit senilai Rp9.656.367.901.000. “Kerugian negara akibat kawasan hutan dibuka menjadi kebun kelapa sawit oleh Duta Palma Group secara melawan hukum, dan tidak dibayarkannya BNPB berupa komisi sumber daya hutan, dana reboisasi, denda dan sewa kawasan sebesar Rp421.844.889.627,” ungkapnya.

Selain itu, kerugian perekonomian negara berasal dari kerugian lingkungan akibat perubahan kawasan hutan menjadi kebun kelapa sawit tanpa alih fungsi senilai Rp69.129.140.176.000. “Jumlah kerugian negara atau kerugian perekonomian negara tersebut berdasarkan hasil perhitungan dari BPKP dan ahli-ahli lainnya, dan kemungkinan nilainya akan lebih besar,” tandasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1168 seconds (0.1#10.140)