Polri Rencanakan Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polri berencana melakukan rekonstruksi terkait dengan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J . Waktunya menunggu info dari penyidik.
"Ya mas sudah direncanakan tapi nunggu info dari tim sidik dulu," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Selasa (23/8/2022).
Menurut Dedi, rekonstruksi tersebut nantinya akan menunggu petunjuk dari penyidik yang sedang berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
Mengingat, berkas penyidikan empat tersangka pembunuhan berencana tersebut sudah dilimpahkan tahap I ke kejaksaan. "Nunggu info lanjut dari penyidik dulu," ujar Dedi.
Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak.
Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Ya mas sudah direncanakan tapi nunggu info dari tim sidik dulu," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Selasa (23/8/2022).
Menurut Dedi, rekonstruksi tersebut nantinya akan menunggu petunjuk dari penyidik yang sedang berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
Mengingat, berkas penyidikan empat tersangka pembunuhan berencana tersebut sudah dilimpahkan tahap I ke kejaksaan. "Nunggu info lanjut dari penyidik dulu," ujar Dedi.
Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak.
Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
(kri)