Dukung Pengesahan RKUHP, BEM Nusantara: Saatnya KUHP Produk Kolonial Diganti

Senin, 22 Agustus 2022 - 21:05 WIB
loading...
A A A
Baca juga: Jokowi Dorong Jajarannya Serap Pendapat dan Usul dari Masyarakat terkait RKUHP

"Tadi sudah dijelaskan oleh Professor Benny beberapa pasal yang dinilai kontroversial, termasuk penghinaan terhadap presiden, apa konteks dan tujuannya. Ternyata pasal itu tidak meniadakan hak rakyat untuk berpendapat dan mengeritik program pemerintah. Jadi, RKUHP yang sedang digodok saat ini sudah cukup ideal dan merupakan produk hukum nasional yang perlu kita dukung untuk disahkan, agar KUHP produk kolonial yang ada saat ini bisa segera digantikan," jelas Ahmad.

"Saya harapkan kepada teman-teman di berbagai kampus bahkan se-Nusantara untuk mengkaji ulang pasal-pasal yang dianggap kontroversial di RKUHP. Agar ada pemahaman yang lebih filosofis dan substansial," lanjut Ardy.

Apabila ada pasal dalam RKUHP yang tidak sesuai dengan demokrasi Pancasila, BEM Nusantara sebagai agent of change akan menggunakan pendekatan persuasif dan mengedepankan diskusi untuk pembahasannya lebih lanjut di lembaga legislatif sebagai pembuat undang-undang.

"Perlu digarisbawahi kita juga wajib menolak jika dalam pasal-pasal tersebut ada kekeliruan. Masukan dari kita juga wajib didengarkan oleh lembaga legislatif; mereka tentu mau menerima kami supaya ada penyampaian alasan kenapa pasal dalam RKUHP tersebut ditolak," tegas Ardy.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Benny Riyanto menyebut RKUHP baru sudah sangat ideal untuk menggantikan KUHP peninggalan Belanda, karena RKUHP ini telah mengikuti pergeseran paradigma dalam ajaran hukum pidana sesuai perkembangan zaman yaitu, dari paradigma keadilan retributif (balas dendam dengan penghukuman badan), menjadi paradigma keadilan yang mencakup prinsip-prinsip keadilan korektif (bagi pelaku), restoratif (bagi korban), dan rehabilitatif (bagi keduanya).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
9 Anggota KPI Pusat...
9 Anggota KPI Pusat 2026-2029 Pilihan DPR RI, Ini Daftar Namanya
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU PFII Jadi Undang-Undang
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Nanik S Deyang Tidak...
Nanik S Deyang Tidak Hadiri Rapat Laporan Keuangan BGN di Komisi IX DPR
Peradi Profesional Dorong...
Peradi Profesional Dorong RUU HPI Lebih Adaptif Hadapi Hubungan Hukum Lintas Negara
Kritik Pemerintah, Ratusan...
Kritik Pemerintah, Ratusan Mahasiswa Unjuk Rasa di Patung Kuda
Tepis Hoaks Menolak,...
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
Rekomendasi
Keberhasilan HUT Papua...
Keberhasilan HUT Papua Tengah Gerakkan UMKM, Talius Tabuni Minta Jadi Acuan Program Daerah
Harga Emas Antam Anjlok...
Harga Emas Antam Anjlok Parah di Hari Jumat, Turun Tajam hingga Rp35 Ribu/Gram
60 Negara Kena Getok...
60 Negara Kena Getok Tarif Kerja Paksa AS 10-12,5%, Dedengkot BRICS Bakal Balik Melawan
Berita Terkini
Kecanggihan 12 Pesawat...
Kecanggihan 12 Pesawat Latih Tempur Leonardo M-346 F Block 20 yang Dibeli Kemhan
Cerita Warga Jember...
Cerita Warga Jember Mudahnya Berobat dengan BPJS Kesehatan
Kejagung Periksa Febrie...
Kejagung Periksa Febrie Adriansyah sebagai Saksi terkait Sprindik Baru Kasus TPPU, Kok Bisa?
KPK Dalami Pertemuan...
KPK Dalami Pertemuan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dengan Menhut Raja Juli
KPK Sita Catatan Keuangan...
KPK Sita Catatan Keuangan usai Geledah Rumah Dinas hingga Kantor Bupati Lombok Barat
7 Kasus Pencucian Uang...
7 Kasus Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, Nilainya Tembus Belasan Triliun hingga Penjara Seumur Hidup
Infografis
7 Jenderal TNI Alumni...
7 Jenderal TNI Alumni SMA Taruna Nusantara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved