Perlu Sinergitas untuk Melindungi UMKM dari Peredaran Obat dan Makanan Ilegal

Senin, 22 Agustus 2022 - 17:22 WIB
loading...
Perlu Sinergitas untuk...
Perangkat hukum dan sinergitas yang massif di antara stakeholders sangat penting dalam melindungi pelaku UMKM dari peredaran makanan dan obat ilegal melalui cross-border e-commerce. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Perangkat hukum dan sinergitas yang massif di antara stakeholders sangat penting dalam melindungi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dari peredaran makanan dan obat ilegal melalui cross-border e-commerce .

Hal itu terungkap dalam webinar bertajuk "Literasi Pencegahan Obat dan Makanan Ilegal Melalui Cross-Border E-Commerce" yang diselenggarakan Sobat Cyber Indonesia dan Siberkreasi beberapa waktu lalu.

Direktur Pemberdayaan Konsumen Kementerian Perdagangan (Kemendag) Ivan Fithriyanto mengatakan, ada berbagai payung hukum yang mencegah peredaran itu di antaranya, UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronika, Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Usaha dalam PMSE, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor II Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).



“PP Nomor 80 Tahun 2019 bertujuan untuk membangun Consumer Trust dan Confidence dengan meyediakan kapasitas dan perlindungan hukum, kesempatan berusaha bagi semua pihak, equal level playing field dan pengutamaan serta perlindungan kepentingan nasional dan UMKM,” jelas Ivan.



Permendag Nomor 50 Tahun 2020 bertujuan untuk memberikan panduan kepada pelaku usaha dalam berusaha bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sekaligus perlindungan kepada konsumen.

“Di Permendag ini ada kewajiban izin usaha bagi pelaku usaha PMSE, bagi pedagang dalam negeri, bagi PMSE dan PSP dalam negeri, bagi PMSE luar negeri. Sedangkan perizinan PMSE dibutuhkan untuk proses identifikasi palaku usaha PMSE, mendukung pembinaan dan pengawasan, dasar penyusunan kebijakan,” bebernya.

Kepala Bidang Kemudahan Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Barry Fauzi menuturkan peran lembaganya dalam melindungi UMKM dari praktik-praktik perdagangan ilegal melalui e-commerce. Barry menjelaskan tantangan UMKM Indonesia dalam bisnis e-commerce dalam iklim digitalisasi. Dalam pemaparannya, Barry juga menceritakan pengalaman cross border illegal yang terjadi di Indonesia.

“Tahun 2021 lalu, sempat viral praktik cross border ilegal yang masif di Indonesia, Malaysia, Singapura, dan Filipina. Hingga hari ini ditengarai praktik serupa masih terjadi,” jelas dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2343 seconds (0.1#10.140)