Hasil Autopsi Ulang Temukan 2 Luka Tembakan Fatal di Tubuh Brigadir J

Senin, 22 Agustus 2022 - 15:25 WIB
loading...
Hasil Autopsi Ulang Temukan 2 Luka Tembakan Fatal di Tubuh Brigadir J
Ketua tim independen autopsi ulang Brigadir J, Ade Firmansyah Sugiharto mengatakan, terdapat dua luka tembakan kategori fatal di tubuh Brigadir J. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Persatuan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) menyatakan terdapat dua luka tembakan kategori fatal di tubuh Brigadir J terkait kasus dugaan pembunuhan berencana di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

Hal itu terungkap dalam hasil autopsi ulang terhadap jasad Brigadir J yang dilakukan oleh forensik. "Ada dua luka fatal di bagian dada dan kepala," kata Ketua tim independen autopsi ulang Brigadir J, Ade Firmansyah Sugiharto di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/8/2022).

Sementara itu, PDFI memastikan bahwa tidak ada dugaan penyiksaan di tubuh Brigadir J. Hal itu dipastikan setelah adanya hasil autopsi ulang terhadap jasad yang bersangkutan. "Saya bisa yakinkan sesuai hasil pemeriksaan autopsi maupun pencahayaan tidak ada luka-luka selain luka kekerasan senpi," ujar Ade.


Menurutnya, luka-luka pasti yang diketemukan di tubuh Brigadir J yakni hanya tanda kekerasan akibat senjata api. "Semua tempat-tempat dari informasi keluarga ada tanda kekerasan, kami pastikan tidak ada tanda kekerasan selain senpi pada tubuh korban," ucap Ade.

Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1061 seconds (0.1#10.140)