Kemenhub Sosialisasi TSS Selat Sunda dan Selat Lombok Melalui SMS Broadcast
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dalam rangka mendukung kesiapan implementasi Traffic Separation Scheme (TSS) yang akan diberlakukan pada tanggal 1 Juli 2020, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat serta stakeholders maritim mengenai keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim di perairan Indonesia, terutama di sekitar wilayah Selat Sunda dan Selat Lombok.
Berkaitan dengan hal tersebut, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan sosialisasi dan penyebarluasan informasi agar pada saat implementasi TSS pada tanggal 1 Juli 2020, masyarakat dan stakeholders telah mendapatkan informasi yang valid terkait dengan penetapan TSS tersebut.
Adapun penetapan tersebut berdasarkan hasil pertemuan International Maritime Organization (IMO) Maritime Safety Committee (MSC) ke-101, Pemerintah Indonesia telah menetapkan Traffic Separation Scheme (TSS) di Selat Sunda dan Selat Lombok yang akan resmi diimplementasikan pada tanggal 1 Juli 2020.
Hal tersebut juga diperkuat dengan terbitnya IMO Colreg.2-Circ.74 dan SN.1-Circ.337 tentang Implementasi TSS dan associated routeing measures di Selat Sunda dan Selat Lombok. Selain itu, penetapan TSS tersebut juga merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia, terutama terkait dengan kebijakan mengenai keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim di Selat Sunda dan Selat Lombok.
“Kami bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengirimkan informasi berupa SMS kepada pelanggan penyelenggara seluler di wilayah Lampung, Serang, Bali dan Nusa Tenggara Barat, karena media telekomunikasi (SMS broadcast) dianggap sebagai salah satu media yang sangat efektif untuk menyebarluaskan informasi terkait dengan kebijakan-kebijakan yang disampaikan oleh Pemerintah Indonesia,” ujar Direktur Kenavigasian Hengki Angkasawan di Jakarta, Selasa (30/6/2020).
Ia menjelaskan, pengiriman SMS Blast tersebut menggunakan identitas “KEMENHUB” sebagai identitas pengirim dan dikirimkan pada tanggal 30 Juni – 2 Juli 2020. Pada tahap pertama, tutur Hengki, SMS Broadcast terkait dengan implementasi TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok tersebut telah dilaksanakan pada bulan Januari 2020 dan direncanakan penyampaian tahap kedua akan dilaksanakan pada periode 30 Juni sampai 2 Juli 2020.
Selanjutnya, “Kami juga akan melaksanakan penyebaran informasi terkait keselamatan pelayaran melalui melalui Automatic Identification System (AIS) messages yang dikirimkan oleh Stasiun Vessel Traffic Services (VTS),” ucap Dia.
Adapuin narasi yang disampaikan pada SMS Broadcast tersebut yaitu:
‘TSS Selat Sunda & Selat Lombok diberlakukan per 1 Juli 2020. Utamakan keselamatan dan pantau informasi dari VTS Merak & VTS Benoa. Info: https://bit.ly/34FOC2y’
Untuk memastikan validitas pesan yang disampaikan serta menghindari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, Hengki menerangkan, pesan singkat yang dikirimkan menggunakan identitas KEMENHUB sebagai pengirim.
Diharapkan, informasi yang disampaikan melalui SMS Broadcast kepada masyarakat dan stakeholder dapat diterima dengan baik sehingga seluruh pihak baik dari Pemerintah, Stakeholder terkait dan masyarakat dapat mendukung pemberlakuannya sehingga implementasi TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok dapat berjalan dengan baik.
Berkaitan dengan hal tersebut, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan sosialisasi dan penyebarluasan informasi agar pada saat implementasi TSS pada tanggal 1 Juli 2020, masyarakat dan stakeholders telah mendapatkan informasi yang valid terkait dengan penetapan TSS tersebut.
Adapun penetapan tersebut berdasarkan hasil pertemuan International Maritime Organization (IMO) Maritime Safety Committee (MSC) ke-101, Pemerintah Indonesia telah menetapkan Traffic Separation Scheme (TSS) di Selat Sunda dan Selat Lombok yang akan resmi diimplementasikan pada tanggal 1 Juli 2020.
Hal tersebut juga diperkuat dengan terbitnya IMO Colreg.2-Circ.74 dan SN.1-Circ.337 tentang Implementasi TSS dan associated routeing measures di Selat Sunda dan Selat Lombok. Selain itu, penetapan TSS tersebut juga merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia, terutama terkait dengan kebijakan mengenai keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim di Selat Sunda dan Selat Lombok.
“Kami bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengirimkan informasi berupa SMS kepada pelanggan penyelenggara seluler di wilayah Lampung, Serang, Bali dan Nusa Tenggara Barat, karena media telekomunikasi (SMS broadcast) dianggap sebagai salah satu media yang sangat efektif untuk menyebarluaskan informasi terkait dengan kebijakan-kebijakan yang disampaikan oleh Pemerintah Indonesia,” ujar Direktur Kenavigasian Hengki Angkasawan di Jakarta, Selasa (30/6/2020).
Ia menjelaskan, pengiriman SMS Blast tersebut menggunakan identitas “KEMENHUB” sebagai identitas pengirim dan dikirimkan pada tanggal 30 Juni – 2 Juli 2020. Pada tahap pertama, tutur Hengki, SMS Broadcast terkait dengan implementasi TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok tersebut telah dilaksanakan pada bulan Januari 2020 dan direncanakan penyampaian tahap kedua akan dilaksanakan pada periode 30 Juni sampai 2 Juli 2020.
Selanjutnya, “Kami juga akan melaksanakan penyebaran informasi terkait keselamatan pelayaran melalui melalui Automatic Identification System (AIS) messages yang dikirimkan oleh Stasiun Vessel Traffic Services (VTS),” ucap Dia.
Adapuin narasi yang disampaikan pada SMS Broadcast tersebut yaitu:
‘TSS Selat Sunda & Selat Lombok diberlakukan per 1 Juli 2020. Utamakan keselamatan dan pantau informasi dari VTS Merak & VTS Benoa. Info: https://bit.ly/34FOC2y’
Untuk memastikan validitas pesan yang disampaikan serta menghindari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, Hengki menerangkan, pesan singkat yang dikirimkan menggunakan identitas KEMENHUB sebagai pengirim.
Diharapkan, informasi yang disampaikan melalui SMS Broadcast kepada masyarakat dan stakeholder dapat diterima dengan baik sehingga seluruh pihak baik dari Pemerintah, Stakeholder terkait dan masyarakat dapat mendukung pemberlakuannya sehingga implementasi TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok dapat berjalan dengan baik.
(srf)