Hari Ini DPR Rapat Bareng LPSK hingga Komnas HAM Bahas Kasus Ferdy Sambo
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi III DPR dijadwalkan akan rapat membahas kasus kematian Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Senin (22/8/2022). Komisi III DPR RI dijadwalkan akan mengundang tiga lembaga membahas kasus tersebut.
Tiga lembaga itu adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). "Senin dengan LPSK, Kompolnas, Komnas HAM," kata Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto kepada wartawan, Jumat (19/8/2022).
Pria yang akrab disapa Bambang Pacul ini mengatakan bahwa Komisi III DPR juga akan memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan agenda yang sama pada Rabu (24/8/2022). "(Kapolri) Dijadwalkan tanggal 24, hari Rabu," kata Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPR RI ini.
Polri telah menetapkan lima tersangka kasus kematian Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak.
Faktanya adalah Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo. Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak. Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Tiga lembaga itu adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). "Senin dengan LPSK, Kompolnas, Komnas HAM," kata Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto kepada wartawan, Jumat (19/8/2022).
Pria yang akrab disapa Bambang Pacul ini mengatakan bahwa Komisi III DPR juga akan memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan agenda yang sama pada Rabu (24/8/2022). "(Kapolri) Dijadwalkan tanggal 24, hari Rabu," kata Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPR RI ini.
Polri telah menetapkan lima tersangka kasus kematian Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak.
Faktanya adalah Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo. Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak. Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
(rca)