Rektor Unila OTT KPK, Anwar Abbas: Musibah yang Memalukan

Senin, 22 Agustus 2022 - 06:15 WIB
loading...
Rektor Unila OTT KPK, Anwar Abbas: Musibah yang Memalukan
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas.Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas menyebut ditangkapnya Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani oleh KPK atas dugaan tindak pidana korupsi merupakan musibah yang memalukan bagi pendidikan di Indonesia. Sebab sebagai pimpinan perguruan tinggi seharusnya Karomani menjadi tauladan yang baik dengan mengamalkan sikap antikorupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

"Ini benar-benar merupakan musibah yang memalukan bagi dunia pendidikan di Tanah Air," ungkap Anwar dalam keterangan tertulisnya, Senin(22/8/2022).

"Semestinya sang rektor memperlihatkan sikap anti-KKN sebagai upaya kita untuk menciptakan pemerintahan yang bersih. Tapi ini malah sang rektor itu sendiri yang telah melakukan dan menyemai benih KKN tersebut kepada bawahan dan mahasiswanya," lanjutnya.

Anwar Abbas turut menyesalkan tindakan Rektor Unila tersebut. Padahal Indonesia, lanjut Anwar, berharap agar dunia perguruan tinggi dapat mencetak lulusan yang memiliki karakter kuat dan terpuji serta anti KKN.

"Tampaknya usaha bagi menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang berakhlak, bermoral serta bersih dari tindak KKN di negeri ini masih akan menempuh jalan terjal dan berliku karena mentalitas orang yang bertugas untuk menegakkan hal tersebut masih bermasalah," ujarnya.

Untuk diketahui sejauh ini KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Adapun, keempat tersangka tersebut yakni, Rektor Unila Karomani (KRM).

Kemudian, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD). Karomani, Heryandi, dan Basri ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi, tersangka pemberi suap.

Padahal, dalam konstruksi perkara ini terdapat pihak lain yang diduga turut membantu menjadi perantara suap dari orang tua calon mahasiswa baru kepada Rektor Unila. Di antaranya, Kabag Perencanaan dan Humas Unila, Budi Sutomo dan seorang Dosen Unila, Mualimin.

Budi Sutomo dan Mualimin sempat ikut terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK bersama Karomani dan pihak lainnya di Bandung serta Jakarta. Namun, keduanya akhirnya dilepas kembali karena diduga belum terpenuhi dua alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4068 seconds (0.1#10.140)