Kasus Suap Rektor Unila, KPK Buka Peluang Jerat Tersangka Lain
Minggu, 21 Agustus 2022 - 14:37 WIB
loading...
Tersangka Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani mengenakan rompi tahanan KPK dan diborgol untuk dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022). Foto/Sutikno/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat tersangka lain dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. KPK bakal mengumpulkan bukti tambahan untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.
"Pasti nanti akan dikembangkan pada proses penyidikan perkara ini. Siapa pun itu bila memenuhi syarat sesuai ketentuan maka kami tetapkan juga tersangka pada proses penyidikan yang masih cukup panjang ini," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Minggu (21/8/2022). Baca juga: Rektor Unila Tersangka Suap Penerimaan Mahasiswa Baru, KPK: Ironi Dunia Pendidikan
Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Adapun, keempat tersangka tersebut yakni, Rektor Unila Karomani (KRM).
Kemudian, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD). Karomani, Heryandi, dan Basri ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi, tersangka pemberi suap.
"Pasti nanti akan dikembangkan pada proses penyidikan perkara ini. Siapa pun itu bila memenuhi syarat sesuai ketentuan maka kami tetapkan juga tersangka pada proses penyidikan yang masih cukup panjang ini," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Minggu (21/8/2022). Baca juga: Rektor Unila Tersangka Suap Penerimaan Mahasiswa Baru, KPK: Ironi Dunia Pendidikan
Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Adapun, keempat tersangka tersebut yakni, Rektor Unila Karomani (KRM).
Kemudian, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD). Karomani, Heryandi, dan Basri ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi, tersangka pemberi suap.
Lihat Juga :