Ini 8 Perbedaan Sistem Pemerintahan Parlementer dan Presidensial

Jum'at, 19 Agustus 2022 - 17:07 WIB
loading...
Ini 8 Perbedaan Sistem Pemerintahan Parlementer dan Presidensial
Sistem pemeritahan parlementer dan presidensial dalam suatu negara memili perbedaaan tersendiri. Foto DOK SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sistem pemeritahan parlementer dan presidensial dalam suatu negara memili perbedaaan tersendiri. Sistem tersebut dibentuk pada dasarnya untuk menjaga kestabilan suatu negara.

Setiap negara di dunia tentunya memiliki salah satu dari sistem pemerintahan tersebut. Sistem ini digunakan di setiap negara untuk mengatur pemerintahannya.

Baca juga : Pilih Sistem Presidensial Bukan Parlementer, Sejarawan: Indonesia Antiliberalisme

Berikut perbedaan sistem pemerintahan parlementer dan presidensial seperti dilansir dari berbagai sumber :

1. Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan

Presiden merupakan kepala negara untuk sistem pemerintahan presidensial. Selain itu presiden juga menjabat sebagai kepala pemerintahan.

Sementara raja, sultan atau presiden adalah kepala negara dalam sistem pemerintahan parlementer. Namun untuk kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri.

2. Periode Jabatan Kepala Negara

Dalam sistem pemerintahan presidensial, Presiden menjabat dalam kurun waktu lima atau enam tahun tergantung undang undang, dan dapat menjabat selama dua periode.

Masa jabatan perdana menteri atau kabinet dalam sistem pemerintahan parlementer akan ditentukan oleh parlemen.

3. Proses Pemilihan Kepala Negara

Presiden dalam sistem pemerintahan presidensial akan dipilih langsung oleh rakyat melalui proses pemilihan umum.

Sementara sistem pemerintahan parlementer, Kepala Negara akan dipilih berdasar silsilah keturunan. Sementara kepala pemerintahan akan dipilih oleh parlemen.

4. Kekuasaan Eksekutif dan Legislatif

Kedudukan eksekutif dan legislatif dalam sistem pemerintahan presidensial adalah sejajar. Sehingga tidak dapat menjatuhkan satu sama lain.

Pada sistem parlementer kekuasaan direktur dan legislatif tak mengenal adanya kesetaraan kedudukan. Sehingga memungkinkan untuk saling menjatuhkan antar parlemen melalui mosi tidak percaya.

5. Pembagian Kekuasaan Eksekutif dan Legislatif

Terdapat pembagian yang jelas antara lembaga eksekutif dan legislatif dalam sistem pemerintahan presidensial. Lembaga eksekutif juga tidak bergantung pada parlemen.

Dalam sistem pemerintahan parlementer tidak ada pembagian kekuasaan yang jelas. Sehingga kabinet akan sangat bergantung pada mayoritas dukungan parlemen. Parlemen juga dapat dikendalikan kabinet bila anggota kabinet berasal dari partai mayoritas.

Baca juga : Tata Kelola Pemerintahan Dinilai Perlu Prinsip Berpikir Secara Sistem

6. Lembaga Supremasi Tertinggi

Sistem pemerintahan presidensial sebenarnya tidak memiliki supremasi tertinggi dan hanya menekankan pada kedaulatan rakyat.

Untuk sistem pemerintahan parlementer pemegang supremasi tertinggi dipegang oleh parlemen.

7. Tanggungjawab Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara

Dalam sistem pemerintahan parlementer presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen.

Sedangkan dalam sistem pemerintahan parlementer, parlemen perdana menteri dan kabinet bertanggungjawab terhadap parlemen.

8. Pembentukan Kabinet

Presiden dalam sistem pemerintahan presidensial memiliki hak prerogatif untuk membentuk kabinet dan menteri-menterinya. Sehingga sebuah kabinet dapat dibentuk oleh seorang presiden.

Pada sistem parlementer pembentukan kabinet ini dilakukan oleh para parlemen. Maka dari itulah sistem ini dipertanggungjawabkan secara eksklusif oleh parlemen.
(bim)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.3082 seconds (0.1#10.140)