IPW Desak Kasus Pemalsuan Label SNI Dituntaskan
Selasa, 30 Juni 2020 - 15:19 WIB
loading...
A
A
A
Dia mengatakan, IPW mendapat informasi terbongkarnya kasus ini bermula dari adanya surat PO Palsu untuk pemesanan barang dari Thailand berupa besi siku. Setelah sampai di Indonesia, barang berupa besi siku itu diakui sebagai besi siku produk dalam negeri dan ditempel dengan label SNI palsu dan dijual kepada konsumen.
Adapun pada 17 Juni 2020 Polda Metro Jaya sudah menyita 4.600 ton barang bukti besi siku dengan label SNI palsu, memeriksa 11 saksi, meminta kesaksian 4 ahli, dan memeriksa 2 tersangka, serta menahan tersangka S yang tugasnya memasang label SNI palsu.
"Melihat besarnya potensi kerugian Negara, kasus ini harus diproses transparan hingga tuntas. Untuk itu Kapolda Metro Jaya harus memastikan semangat Promoter dan tidak membiarkan penyidiknya bermain-main di balik kasus yang potensi kerugian negaranya begitu besar," pungkasnya.
Adapun pada 17 Juni 2020 Polda Metro Jaya sudah menyita 4.600 ton barang bukti besi siku dengan label SNI palsu, memeriksa 11 saksi, meminta kesaksian 4 ahli, dan memeriksa 2 tersangka, serta menahan tersangka S yang tugasnya memasang label SNI palsu.
"Melihat besarnya potensi kerugian Negara, kasus ini harus diproses transparan hingga tuntas. Untuk itu Kapolda Metro Jaya harus memastikan semangat Promoter dan tidak membiarkan penyidiknya bermain-main di balik kasus yang potensi kerugian negaranya begitu besar," pungkasnya.
(maf)
Lihat Juga :