IPW Sarankan Pembahasan RKUHAP Libatkan Akademisi dan Jamin Perlindungan HAM
Jum'at, 01 Agustus 2025 - 16:08 WIB
loading...
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyatakan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) harus dilakukan secara komprehensif dan melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi. Foto: Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyatakan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) harus dilakukan secara komprehensif dan melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi dari perguruan tinggi. Proses legislasi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mewajibkan partisipasi publik, termasuk kajian dari lembaga-lembaga akademik.
Dia menyoroti masih minimnya pelibatan perguruan tinggi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR. “Saya mendengar keluhan dari beberapa akademisi, mereka belum mendapatkan porsi. Jadi menurut saya, dalam RDPU perguruan-perguruan tinggi harus diundang untuk memberi masukan,” ujarnya, Kamis (31/7/2025).
Baca juga: RKUHAP, Koordinasi Prapenuntutan Jaksa dan Polisi Perlu Diperluas
Sugeng juga menyoroti ketentuan yang memberi kewenangan kepada TNI sebagai penyidik tindak pidana umum dalam RKUHAP. Hal ini tidak tepat karena TNI tunduk pada hukum militer.
Hal yang mendesak saat ini adalah pembentukan Peradilan Tata Usaha Negara (TUN) militer yang hingga kini belum ada. “Kalau TNI jadi penyidik tindak pidana umum, ini bisa menimbulkan potensi pelanggaran HAM,” katanya.
Dia menyoroti masih minimnya pelibatan perguruan tinggi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR. “Saya mendengar keluhan dari beberapa akademisi, mereka belum mendapatkan porsi. Jadi menurut saya, dalam RDPU perguruan-perguruan tinggi harus diundang untuk memberi masukan,” ujarnya, Kamis (31/7/2025).
Baca juga: RKUHAP, Koordinasi Prapenuntutan Jaksa dan Polisi Perlu Diperluas
Sugeng juga menyoroti ketentuan yang memberi kewenangan kepada TNI sebagai penyidik tindak pidana umum dalam RKUHAP. Hal ini tidak tepat karena TNI tunduk pada hukum militer.
Hal yang mendesak saat ini adalah pembentukan Peradilan Tata Usaha Negara (TUN) militer yang hingga kini belum ada. “Kalau TNI jadi penyidik tindak pidana umum, ini bisa menimbulkan potensi pelanggaran HAM,” katanya.
Lihat Juga :