Catat, Begini Cara Dapatkan Sertifikat pada Kegiatan PCB Terpadu KPK

Jum'at, 19 Agustus 2022 - 10:55 WIB
loading...
Catat, Begini Cara Dapatkan Sertifikat pada Kegiatan PCB Terpadu KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengupayakan pencegahan tindak pidana korupsi. Salah satunya, dengan memberikan pembelajaran antikorupsi kepada partai politik (parpol). Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengupayakan pencegahan tindak pidana korupsi. Salah satunya, dengan memberikan pembelajaran antikorupsi kepada partai politik (parpol).

Dalam hal ini, KPK menggelar e-learning pembekalan antikorupsi untuk parpol. Nantinya, para peserta mendapatkan sertifikat telah mengikuti dan dinyatakan lulusan dalam e-learning Politik Cerdas Berintegritas (PCB).

Untuk mendapatkan sertifikat, ada beberapa langkah yang harus dilakukan. Pertama, masuk ke Learning Management System (LMS) ACLC KPK. Kemudian klik tombol daftar hingga muncul klik daftar sekarang.

Setelah itu, peserta akan diminta membuat akun dengan mengikuti prosedur yang tersedia. Di dalamnya, sudah diterangkan apa saja yang harus dilengkapi.

Setelah berhasil mendaftar akun, peserta diminta mendaftar ke kelas e-learning dengan menyertakan enrolment key masing-masing partai. Enrolment key adalah kata kunci yang dibutuhkan untuk masuk ke sebuah kelas yang sifatnya terbatas. Masing-masing partai memiliki enrolment yang berbeda-beda dan sudah disebutkan dala e-learning.

Setelah berhasil mendaftar kelas, peserta akan diminta mengerjakan soal yang terbagi dalam lima modul. Dalam pengerjaannya, diharuskan berurutan dari modul satu hingga modul kelima.

Setelah semua modul dikerjakan, peserta diminta men-submit jawaban-jawaban mereka. Untuk mendapatkan sertifikat, klik tombol penutup dan unduh sertifikat, kemudian pilih unduh sertifikat kelulusan e-learning politik cerdas berintegritas. Jika dinyatakan lulus, sertifikat bisa diunduh.

Diketahui, beberapa parpol menjadikan sertifikat tersebut sebagai salah satu syarat untuk mendaftarkan diri sebagai Bacaleg. Salah satu parpol tersebut adalah Partai Persatuan Indonesia (Perindo).

"Nanti rekan-rekan yang ingin mencalonkan diri sebagai caleg dari Perindo itu nanti akan kami masukkan sebagai salah satu syarat adalah mengikuti pendidikan atau jalur mekanisme oleh KPK yang sudah KPK buat melalui PCB," kata Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Tama S. Langkun kepada MNC Portal Indonesia di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 9 Agustus 2022.

"Kita berharap semua temen-temen mengikuti giat itu kemudian bisa mendapatkan sertifikat di sana," ucapnya.

Tama menambahkan, dengan menjadikan pendidikan antikorupsi sebagai salah satu syarat nyaleg di Perindo akan memberikan dampak positif. Salah satunya, menjadi bekal pengetahuan bagi para caleg Perindo untuk mengerti soal apa itu korupsi.

"Mengerti tindakan mana yang boleh dan tidak boleh, karena ini penting bagi partai mengingat Perindo juga menjadikan agenda antikorupsi menjadi salah satu agenda penting partai," tuturnya.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1643 seconds (0.1#10.140)