Polri Sudah Periksa Istri Ferdy Sambo, Status Hukumnya Diumumkan Siang Ini?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim Khusus (Timsus) Polri sudah memeriksa Putri Candrawathi , istri mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. Hasil pemeriksaan tersebut akan disampaikan Jumat (19/8/2022) siang nanti.
"Sudah diperiksa (PC)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).
Seperti diketahui, Putri merupakan salah satu saksi penting terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Kendati argumen baku tembak diketahui ternyata bohong, polisi dan Komnas HAM juga masih mendalami pengakuan sepihak Ferdy Sambo soal terjadinya pelecehan terhadap Putri.
Polisi memang telah menghentikan penyelidikan atas laporan pelecehan terhadap Putri, tetapi masih mengirim tim ke Magelang untuk memastikan ada tidaknya peristiwa pelecehan yang dimaksud.
Menurut Dedi, pemeriksaan terhadap Putri dilakukan pada pekan ini. Namun dia tidak menyebutkan pasti hari maupun tanggal pemeriksaan tersebut. "Yang pasti pekan ini," ujar Dedi.
Sejauh ini, Polri telah menetapkan empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal (RR). Keempatnya dijerat dengan tuduhan melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama, Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Sudah diperiksa (PC)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).
Seperti diketahui, Putri merupakan salah satu saksi penting terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Kendati argumen baku tembak diketahui ternyata bohong, polisi dan Komnas HAM juga masih mendalami pengakuan sepihak Ferdy Sambo soal terjadinya pelecehan terhadap Putri.
Polisi memang telah menghentikan penyelidikan atas laporan pelecehan terhadap Putri, tetapi masih mengirim tim ke Magelang untuk memastikan ada tidaknya peristiwa pelecehan yang dimaksud.
Menurut Dedi, pemeriksaan terhadap Putri dilakukan pada pekan ini. Namun dia tidak menyebutkan pasti hari maupun tanggal pemeriksaan tersebut. "Yang pasti pekan ini," ujar Dedi.
Sejauh ini, Polri telah menetapkan empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal (RR). Keempatnya dijerat dengan tuduhan melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama, Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
(muh)