Besok, Polri Buka-Bukaan Temuan Terbaru Kasus Brigadir J

Kamis, 18 Agustus 2022 - 16:15 WIB
loading...
Besok, Polri Buka-Bukaan Temuan Terbaru Kasus Brigadir J
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa konferensi pers tersebut akan disampaikan pada Jumat 19 Agustus 2022. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim khusus (Timsus) dan Inspektorat Khusus (Irsus) Polri bakal buka-bukaan terkait perkembangan serta temuan terbaru kasus pembunuhan berencana Brigadir J . Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa konferensi pers tersebut akan disampaikan pada Jumat 19 Agustus 2022.

"Update pertama tentang penyidikan akan disampaikan oleh timsus, ya mungkin Pak Kabareskrim yang menyampaikan langsung," kata Dedi di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto akan menyampaikan perkembangan timsus. Dalam hal ini, timsus fokus menyidik soal tindak pidana di kasus pembunuhan Brigadir J.





Sementara itu, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dan Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono akan menyampaikan perkembangan inspektorat khusus. Irsus melakukan pendalaman soal pelanggaran kode etik terhadap personel polisi yang diduga tidak profesional sehingga menghambat penyidikan kasus Brigadir J.

"Jadi, updatenya seluruhnya besok. Saya minta kepada teman-teman untuk bersabar," ujar Dedi.

Diketahui, Polri menetapkan empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal.

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak. Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak.

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1619 seconds (0.1#10.140)