Belum Lapor ke KPK Soal Amplop Cokelat dari Ferdy Sambo, Begini Penjelasan LPSK

Kamis, 18 Agustus 2022 - 15:49 WIB
loading...
Belum Lapor ke KPK Soal...
Wakil Ketua LPSK lainnya Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, pemberian amplop cokelat dari Ferdy Sambo dapat dibuktikan melalui rekaman CCTV. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) belum melaporkan pemberian amplop cokelat oleh Irjen Pol Ferdy Sambo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemberian amplop cokelat tersebut mengindikasikan adanya dugaan pemberian suap oleh eks-Kadiv Propam kepada lembaga tersebut.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menjelaskan, pihaknya belum melaporkan motif dugaan pemberian amplop tersebut kepada KPK lantaran belum mengetahui isi serta tujuan dan maksud dari amplop tersebut.

"Belum sampai detik ini, Karena tidak ada problem hukum di situ bagi kami. Kami belum sempat menganalisis sebenarnya apakah ini percobaan suapkah, percobaan gratifikasikah, kita belum sampai ke situ menganalisisnya," kata Susi, Kamis (18/8/2022).



Menurut Susi, LPSK saat ini lebih fokus kepada perlindungan Bharada E alias Richard Eliezer. Untuk itu, Susi menjelaskan LPSK lebih mengutamakan pemberian perlindungan sebagai tugas, pokok dan fungsi yang dimaksudkan mengapa lembaga tersebut didirikan.

"Memang kami hanya fokus dulu soal perlindungan Bharada E dan kasus LPSK kan tidak hanya ini, jadi banyak benar kasus yang lain sedang kami tangani dan fokus yang membutuhkan perlindungan serta perhatian yang besar di LPSK," tegas Susi.



Kendati demikian, Susi mengatakan LPSK tetap siap jika dimintai keterangan terkait penolakan amplop cokelat Sambo tersebut. Susi menyampaikan lembaganya terbuka kepada siapa pun yang ingin melaporkan dugaan suap dari Sambo. "Tapi kita terbuka saja siapa saja boleh melaporkan hal tersebut. Kami siap nanti kalaupun harus diperiksa dan yang pasti tidak kami terima, sudah kami tolak dari awal dan dikembalikan secara langsung," jelas Susi.

Wakil Ketua LPSK lainnya Edwin Partogi Pasaribu menegaskan pemberian amplop cokelat Sambo yang ditolak oleh kedua stafnya di kantor Kadiv Propam Mabes Polri saat itu dapat dibuktikan dengan rekaman CCTV.

"Ya gampang, bisa cek CCTV. Kalau ada upaya membuktikan menurut saya nggak sulit karena itu staf di kantor Propam, itu di waktu dan hari kerja, gitu lho," jelas Edwin.

Edwin mengaku, pemberian amplop yang ditolak itu merupakan budaya yang sudah dijaga oleh lembaganya yakni antikorupsi.

"Apa isinya kita tidak tahu, bahwa itu yang diberikan itu belum menyangkut persyaratan yang harus dipenuhi, tidak ada hubungannya dengan proses permohonan. Itu yang kemudian kami tolak karena ada culture yang terbangun di LPSK ini anti korupsi. Ini bukan percobaan pertama kali tapi ini juga bukan pertama kali ditolak," tegas Edwin.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1866 seconds (0.1#10.140)