KPK Buka Peluang Tindak Lanjuti Laporan Upaya Suap Ferdy Sambo
Rabu, 17 Agustus 2022 - 14:47 WIB
loading...
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membuka peluang menindaklanjuti laporan upaya suap yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kepada petugas LPSK. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) membuka peluang menindaklanjuti laporan upaya suap yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kepada petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ). Namun, tindak lanjut tergantung kelaikan laporan tersebut.
"Sejauh ini, sekali lagi KPK sepanjang ada laporan dan laporan tersebut layak untuk kami tindaklanjuti melalui proses penyelidikan tentu kami akan tindak lanjuti," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di kantornya,Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (17/8/2022).
Ghufron menjelaskan, pihaknya akan mengecek lebih dahulu ihwal kebenaran laporan tersebut di bagian persuratan KPK. Setelah dilakukan pengecekan, KPK kemudian akan melakukan verifikasi laik atau tidaknya laporan tersebut untuk ditindaklanjuti.
"Kalau di pengaduan kami ada masuk, tentu secara prosedural, kami akan menindaklanjuti untuk untuk kemudian ditelusuri apakah benar laporan tersebut adanya dugaan tindak pidana korupsinya," kata Ghufron.
"Sejauh ini, sekali lagi KPK sepanjang ada laporan dan laporan tersebut layak untuk kami tindaklanjuti melalui proses penyelidikan tentu kami akan tindak lanjuti," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di kantornya,Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (17/8/2022).
Ghufron menjelaskan, pihaknya akan mengecek lebih dahulu ihwal kebenaran laporan tersebut di bagian persuratan KPK. Setelah dilakukan pengecekan, KPK kemudian akan melakukan verifikasi laik atau tidaknya laporan tersebut untuk ditindaklanjuti.
"Kalau di pengaduan kami ada masuk, tentu secara prosedural, kami akan menindaklanjuti untuk untuk kemudian ditelusuri apakah benar laporan tersebut adanya dugaan tindak pidana korupsinya," kata Ghufron.
Lihat Juga :