KPAI Kecam Oknum Pondok Pesantren di Bandung Diduga Cabuli 20 Santriwati
Kamis, 18 Agustus 2022 - 07:47 WIB
loading...
Anggota KPAI Retno Listyarti mendesak pendampingan dan perlindungan kepada para korba pencabulan di sebuah ponpes di Bandung. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam oknum pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Bandung, Jawa Barat yang diduga mencabuli 20 santriwatinya. Komisioner KPAI Retno Listyarti mendorong dilakukannya pendampingan serta perlindungan kepada para korban.
"KPAI mendorong perlindungan dan pendampingan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan atau P2TP2A setempat terhadap para korban termasuk pemenuhan hak rehabilitasi psikologi bagi para korban," ujar Retno, Rabu (17/8/2022).
KPAI juga mendesak Kementerian Agama untuk segera membuat Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang pencegahan dan penanggulangan kekerasan di satuan pendidikan.
Baca juga: Satreskrim Selidiki Kasus Dugaan Pencabulan 3 Perempuan di Bandung
Retn melihat kehadiran negara adalah membuat regulasi untuk melindungi anak dengan membangun sistem pencegahan yang kuat.
"Kementerian Agama sampai hari ini belum memiliki Peraturan Menteri Agama (PMA) terkait pencegahan dan penanggulangan kekerasan di satuan pendidikan, baik di madrasah dan pondok pesantren," tutur Retno.
Apalagi terkait satuan pendidikan berasrama, Retno melihat pentingnya keberadaan sistem pencegahan, sistem pengawasan, dan sekaligus sistem pengaduan yang melindungi korban dan saksi.
"KPAI mendorong perlindungan dan pendampingan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan atau P2TP2A setempat terhadap para korban termasuk pemenuhan hak rehabilitasi psikologi bagi para korban," ujar Retno, Rabu (17/8/2022).
KPAI juga mendesak Kementerian Agama untuk segera membuat Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang pencegahan dan penanggulangan kekerasan di satuan pendidikan.
Baca juga: Satreskrim Selidiki Kasus Dugaan Pencabulan 3 Perempuan di Bandung
Retn melihat kehadiran negara adalah membuat regulasi untuk melindungi anak dengan membangun sistem pencegahan yang kuat.
"Kementerian Agama sampai hari ini belum memiliki Peraturan Menteri Agama (PMA) terkait pencegahan dan penanggulangan kekerasan di satuan pendidikan, baik di madrasah dan pondok pesantren," tutur Retno.
Apalagi terkait satuan pendidikan berasrama, Retno melihat pentingnya keberadaan sistem pencegahan, sistem pengawasan, dan sekaligus sistem pengaduan yang melindungi korban dan saksi.
Lihat Juga :