IDI Dukung BPOM Terapkan Label Bebas BPA di Galon Air Minum
Selasa, 16 Agustus 2022 - 14:24 WIB
loading...
PB IDI mendukung BPOM untuk memberlakukan regulasi pelabelan BPA pada kemasan plastik, khususnya galon isi ulang polikarbonat. FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia ( PB IDI ) mendukung Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ) untuk memberlakukan regulasi pelabelan BPA pada kemasan plastik, khususnya galon isi ulang polikarbonat, demi keamanan dan perlindungan kesehatan masyarakat. Hingga saat ini ada lebih dari 130 studi yang melaporkan efek berbahaya dari BPA.
Ketua Bidang Kajian Penanggulangan Penyakit Menular PB IDI Agustuna Puspitasari mengatakan, sejumlah negara sudah menerapkan pengaturan spesifik BPA pada kemasan pangan. Contohnya, Prancis yang sudah melarang penggunaan BPA pada seluruh kemasan kontak pangan. California, negara bagian Amerika Serikat juga mewajibkan produsen untuk mencantumkan label 'kemasan ini mengandung BPA yang berpotensi menyebabkan kanker, gangguan kehamilan dan sistem reproduksi'.
"Sejumlah negara lain seperti, Denmark, Austria, Swedia, dan Malaysia, juga sudah melarang penggunaan BPA pada kemasan makanan dan minuman untuk konsumen usia rentan 0-3 tahun," kata Agustina Puspitasari dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (16/8/2022).
Baca juga: Zat BPA di Kemasan Plastik Berbahaya Bagi Kesehatan, Begini Penjelasan Pakar
Penelitian menunjukkan, BPA bisa menimbulkan gangguan hormon kesuburan pria maupun wanita, diabetes dan obesitas, gangguan jantung, penyakit ginjal, kanker hingga gangguan perkembangan anak. Dengan segala risiko kesehatan tersebut, wajar bila masyarakat berhak mendapat perlindungan melalui label kemasan berisi informasi yang benar.
Dukungan kepada BPOM juga datang dari kalangan akademisi dan peneliti seperti epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (UI), Pandu Riono. Menurutnya, regulasi BPOM untuk pelabelan pada galon BPA adalah langkah konsisten untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Ketua Bidang Kajian Penanggulangan Penyakit Menular PB IDI Agustuna Puspitasari mengatakan, sejumlah negara sudah menerapkan pengaturan spesifik BPA pada kemasan pangan. Contohnya, Prancis yang sudah melarang penggunaan BPA pada seluruh kemasan kontak pangan. California, negara bagian Amerika Serikat juga mewajibkan produsen untuk mencantumkan label 'kemasan ini mengandung BPA yang berpotensi menyebabkan kanker, gangguan kehamilan dan sistem reproduksi'.
"Sejumlah negara lain seperti, Denmark, Austria, Swedia, dan Malaysia, juga sudah melarang penggunaan BPA pada kemasan makanan dan minuman untuk konsumen usia rentan 0-3 tahun," kata Agustina Puspitasari dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (16/8/2022).
Baca juga: Zat BPA di Kemasan Plastik Berbahaya Bagi Kesehatan, Begini Penjelasan Pakar
Penelitian menunjukkan, BPA bisa menimbulkan gangguan hormon kesuburan pria maupun wanita, diabetes dan obesitas, gangguan jantung, penyakit ginjal, kanker hingga gangguan perkembangan anak. Dengan segala risiko kesehatan tersebut, wajar bila masyarakat berhak mendapat perlindungan melalui label kemasan berisi informasi yang benar.
Dukungan kepada BPOM juga datang dari kalangan akademisi dan peneliti seperti epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (UI), Pandu Riono. Menurutnya, regulasi BPOM untuk pelabelan pada galon BPA adalah langkah konsisten untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Lihat Juga :