Keselamatannya Terancam, Bharada E Dapat Perlindungan Penuh dari LPSK
Senin, 15 Agustus 2022 - 14:46 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: LPSK Kabulkan Bharada E Jadi Justice Collaborator, Jamin Perlindungan 24 Jam
Hasto menambahkan, permohonan justice collaborator dikabulkan guna menjaga keterangan Bharada E dalam proses hukum ke depannya. Sebab Bharada E menerima ancaman dalam proses hukumnya sehingga perlu diberikan pendampingan LPSK.
"Jadi ancaman itu dari sisi bahwa yang bersangkutan ada dalam ancaman suatu pidana yang berdimensi struktural yang mana ada relasi kuasa di dalamnya dan yang bersangkutan ada di dalam strata yang rendah di dalam struktur tindak pidana ini," kata Hasto.
Sebagai informasi, pertimbangan diterimanya permohonan Bharada E sebagai justice collaborator telah memenuhi persyaratan sebagaimana telah diatur dalam pasal 28 ayat 2 UU 31/2014 tentang LPSK.
Hasto menambahkan, permohonan justice collaborator dikabulkan guna menjaga keterangan Bharada E dalam proses hukum ke depannya. Sebab Bharada E menerima ancaman dalam proses hukumnya sehingga perlu diberikan pendampingan LPSK.
"Jadi ancaman itu dari sisi bahwa yang bersangkutan ada dalam ancaman suatu pidana yang berdimensi struktural yang mana ada relasi kuasa di dalamnya dan yang bersangkutan ada di dalam strata yang rendah di dalam struktur tindak pidana ini," kata Hasto.
Sebagai informasi, pertimbangan diterimanya permohonan Bharada E sebagai justice collaborator telah memenuhi persyaratan sebagaimana telah diatur dalam pasal 28 ayat 2 UU 31/2014 tentang LPSK.
(cip)
Lihat Juga :