KPK Geledah Kantor Bupati dan Ruangan Dinas di Pemkab Pemalang

Senin, 15 Agustus 2022 - 14:59 WIB
loading...
KPK Geledah Kantor Bupati dan Ruangan Dinas di Pemkab Pemalang
KPK melakukan serangkaian upaya paksa penggeledahan di daerah Pemalang. KPK menggeledah Kantor Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW) dan sejumlah ruangan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melakukan serangkaian upaya paksa penggeledahan di daerah Pemalang, Jawa Tengah, Senin (15/8/2022). KPK menggeledah Kantor Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW) dan sejumlah ruangan pada Dinas di Pemkab Pemalang.

"Tim penyidik melanjutkan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi di Kabupaten Pemalang, di antaranya, Kantor Bupati dan beberapa kantor Dinas di lingkungan Pemkab Pemalang," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya.



Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menggeledah dua lokasi di Jakarta Selatan pada Sabtu, 13 Agustus 2022. Tim berhasil mengamankan dokumen serta alat elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus suap Mukti Agung Wibowo dari dua lokasi di Jaksel tersebut.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang. Keenam tersangka tersebut yakni, Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW).

Kemudian, Komisaris PD Aneka Usaha, Adi Jumal Widodo (AJW); Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang, Slamet Masduki (SM); Kepala BPBD Pemalang, Sugiyanto (SG); Kadis Kominfo Pemalang, Yanuarius Nitbani (YN); serta Kadis PU Pemalang, M Saleh (MS).

Dalam perkara ini, Mukti diduga menerima uang suap sekira Rp4 miliar melalui orang kepercayaannya, Adi Jumal Widodo. Uang tersebut diduga berasal dari sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pemalang dan pihak lain terkait pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP).

Adapun, sejumlah ASN yang memberikan suap untuk mendapatkan jabatan di Pemalang tersebut yakni, Slamet Masduki; Sugiyanto; Yanuarius Nitbani; serta M Saleh. Uang suap dikumpulkan melalui Adi Jumal

Di mana, besaran uang yang dipatok untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp60 juta hingga Rp350 juta.

Tak hanya itu, Mukti diduga juga telah menerima uang dari pihak swasta sebesar Rp2,1 miliar yang bertentangan dengan jabatannya. KPK masih mendalami uang sebesar Rp2, miliar yang diterima Mukti tersebut.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1163 seconds (0.1#10.140)