Kejagung Tantang Surya Darmadi Buktikan Janji Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Senin, 15 Agustus 2022 - 07:58 WIB
loading...
Kejagung Tantang Surya...
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menantang Surya Darmadi memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengingatkan bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi untuk tunduk dan patuh pada hukum yang berlaku. Pernyataan itu sekaligus merespons kabar kepulangan Surya Darmadi ke Tanah Air untuk menghadiri pemeriksaan pada Senin (15/8/2022).

"Silakan datang saja, saya tidak mau berpolemik, sebagai warga negara yang baik, taat hukum datang ke penegak hukum ketika dipanggil,” ujar Ketut saat dikonfirmasi, Minggu (14/8/2022).

Surya merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang atas penguasaan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Dia sudah tiga kali mangkir dari pemeriksaan Kejagung. Namun pekan lalu dia disebut akan datang ke Indonesia pada Minggu (14/8/2022). Tujuannya untuk memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari ini, Senin (15/8/2022).



Kabar kepulangan Surya kali pertama dilontarkan oleh kuasa hukumnya, Juniver Girsang. Juniver menyebut Surya akan langsung mendatangi tim penyidik untuk menjelaskan seluruh dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepadanya. Juniver juga menjelaskan alasan klienya tak menghadiri panggilan penyidik untuk dimintai keterangan.

Dia mengatakan Surya Darmadi yang sudah lansia dan tengah menjalani perobatan di luar negeri hingga saat ini. Karena proses hukum ini, Surya Darmadi berupaya untuk mempercepat proses perobatannya.

Sebab, dia menghormati proses hukum yang berlaku. Bahkan, Juniver menunjukkan bahwa kliennya sudah bersurat kepada Jaksa Agung TB Burhanuddin dan jajaran pimpinan Kejaksaan Agung untuk kesiapannya diperiksa.



Tetapi, Ketut mengaku belum memperoleh konfirmasi langsung dari yang bersangkutan. “Belum ada (konfirmasi kehadiran pemeriksaan),” ungkap Ketut.

Sebagai informasi, Surya Darmadi juga menjadi tersangka kasus korupsi yang ditangani KPK, yaitu dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1531 seconds (0.1#10.140)