Telusuri Pemicu Ferdy Sambo Habisi Nyawa Brigadir J, Timsus Polri ke Magelang

Minggu, 14 Agustus 2022 - 20:40 WIB
loading...
Telusuri Pemicu Ferdy...
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, Timsus Polri saat ini berada di Magelang untuk menelusuri pemicu Irjen Pol Ferdy Sambo berencana menghabisi nyawa Brigadir J. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim khusus (timsus) Polri dikabarkan tengah berada di Magelang, Jawa Tengah. Keberadaan timsus bentukan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo itu untuk mengusut kematian Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat.

"Tim sedang ke Magelang untuk menelusuri kejadian di sana agar secara utuh kejadian bisa tergambar," ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Minggu (14/8/2022).

Agus menjelaskan keberadaan timsus di Magelang untuk menelusuri pemicu Irjen Ferdy Sambo berencana untuk menghabisi nyawa Brigadir J. Dalam hal itu, Agus tidak menyebutkan barang bukti spesifik yang dicari timsus. "Yang pasti hal yang dibutuhkan penyidik," terang Agus.



Agus menyebut, keberadaan timsus ke Magelang sekaligus untuk menganalisa rangkaian peristiwa saat Brigadir J dibunuh. Hanya saja, Agus tak menjelaskan detail terkait hasil penelusuran ke Magelang.



"Yang pasti tahu apa yang terjadi ya Allah SWT, almarhum (Brigadir J) dan Bu PC. Kalaupun Pak FS dan saksi lain seperti Kuat, Riki, Susi dan Ricard hanya bisa menjelaskan sepengetahuan mereka," terang Agus.

Sejauh ini, Polri telah menetapkan empat tersangka kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J. Mereka adalah Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.

Polri memastikan tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo. Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak. Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1297 seconds (0.1#10.140)