KPU Tunggu Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 hingga Pukul 23.59 WIB
Minggu, 14 Agustus 2022 - 13:48 WIB
loading...
A
A
A
"Jadi mereka bukan pendaftaran. Karena pendaftaran itu dapat dinyatakan diterima kalau dokumennya lengkap," katanya.
Sebelumnya, secara total KPU sudah ada 31 parpol yang resmi mendaftar dari 43 parpol yang memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Adapun daftar lengkap Parpol yang yang sebelumnya diisukan akan mendaftar ke KPU pada Minggu, 14 Agustus 2022 yakni:
Baca juga: Hari Terakhir Pendaftaran Parpol ke KPU, Ini Jadwal Lengkapnya
1. Partai Republiku Indonesia pukul 08:00 WIB
2. Partai Republik Satu pukul 10.00 WIB
3. Partai Pemersatu Bangsa pukul 14.00 WIB
4. Partai Karya Republik pukul 15.00 WIB
5. Partai Pandu Bangsa pukul 16.00 WIB
6. Partai Bhinneka Indonesia pukul 16.00 WIB
7. Partai Masyumi pukul 16.00 WIB
8. Partai Perkasa (Partai Pergerakan Kebangkitan Desa) pukul 19:00 WIB
9. Partai Damai Kasih Bangsa pukul 20.00 WIB
10. Partai Kedualatan pukul 20.30 WIB
11. Partai Rakyat pukul 22.00 WIB
Sebelumnya, secara total KPU sudah ada 31 parpol yang resmi mendaftar dari 43 parpol yang memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Adapun daftar lengkap Parpol yang yang sebelumnya diisukan akan mendaftar ke KPU pada Minggu, 14 Agustus 2022 yakni:
Baca juga: Hari Terakhir Pendaftaran Parpol ke KPU, Ini Jadwal Lengkapnya
1. Partai Republiku Indonesia pukul 08:00 WIB
2. Partai Republik Satu pukul 10.00 WIB
3. Partai Pemersatu Bangsa pukul 14.00 WIB
4. Partai Karya Republik pukul 15.00 WIB
5. Partai Pandu Bangsa pukul 16.00 WIB
6. Partai Bhinneka Indonesia pukul 16.00 WIB
7. Partai Masyumi pukul 16.00 WIB
8. Partai Perkasa (Partai Pergerakan Kebangkitan Desa) pukul 19:00 WIB
9. Partai Damai Kasih Bangsa pukul 20.00 WIB
10. Partai Kedualatan pukul 20.30 WIB
11. Partai Rakyat pukul 22.00 WIB
(abd)
Lihat Juga :