Hari Terakhir Pendaftaran Parpol ke KPU, Ini Jadwal Lengkapnya

Minggu, 14 Agustus 2022 - 07:09 WIB
loading...
Hari Terakhir Pendaftaran Parpol ke KPU, Ini Jadwal Lengkapnya
Sebanyak sembilan partai politik (parpol) direncanakan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi peserta Pemilu 2024 pada Minggu (14/8/2022). FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sebanyak sembilan partai politik ( parpol ) direncanakan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) menjadi peserta Pemilu 2024 pada Minggu (14/8/2022). Hari ini merupakan hari terakhir pendaftaran.

"Rencana jadwal pendaftaran partai politik, Partai Republik Satu pukul 10.00 WIB dan Partai Pemersatu Bangsa pukul 14.00 WIB," kata Komisioner KPU Idham Holik dalam keterangannya, Sabtu (13/8/2022).

Kemudian pada pukul 15.00 WIB rencananya Partai Karya Republik. Disusul pada satu jam setelahnya Partai Pandu Bangsa, Partai Bhinneka Indonesia, dan Partai Masyumi.



"Kemudian jam 20.00 WIB ada Partai Damai Kasih Bangsa, disusul Partai Kedaulatan pukul 20.30 WIB dan Partai Rakyat pukul 22.00 WIB," ungkapnya.

Pada hari terakhir pendaftaran ini, KPU akan memberi jangka waktu pendaftaran lebih panjang. Adapun, pendaftaran akan berlangsung hingga pukul 23.59 WIB.

Secara total KPU sudah ada 31 parpol yang resmi mendaftar dari 43 parpol yang memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Baca juga: Daftar Bareng ke KPU, KIB Bertekad Jaga Stabilitas Politik demi Kemajuan Indonesia

Adapun daftar lengkap parpol yang sebelumnya diisukan akan mendaftar ke KPU pada Minggu, 14 Agustus 2022 adalah:

1. Partai Republiku Indonesia pukul 08:00 WIB
2. Partai Republik Satu pukul 10.00 WIB
3. Partai Pemersatu Bangsa pukul 14.00 WIB
4. Partai Karya Republik pukul 15.00 WIB
5. Partai Pandu Bangsa pukul 16.00 WIB
6. Partai Bhinneka Indonesia pukul 16.00 WIB
7. Partai Masyumi pukul 16.00 WIB
8. Partai Perkasa (Partai Pergerakan Kebangkitan Desa) pukul 19:00 WIB
9. Partai Damai Kasih Bangsa pukul 20.00 WIB
10. Partai Kedualatan pukul 20.30 WIB
11. Partai Rakyat pukul 22.00 WIB
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 2.0093 seconds (0.1#10.140)