KPU Tunggu Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 hingga Pukul 23.59 WIB

Minggu, 14 Agustus 2022 - 13:48 WIB
loading...
KPU Tunggu Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 hingga Pukul 23.59 WIB
Komisioner KPU Idham Holik menegaskan, partai politik yang tidak mendaftar ataupun tidak melengkapi berkas hingga Minggu (14/8/2022) pukul 23.59 WIB dianggap tak melanjutkan di ajang Pemilu 2024. FOTO/MPI/Bachtiar Rojab
A A A
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Idham Holik menegaskan, partai politik (parpol) yang tidak mendaftar ataupun tidak melengkapi berkas hingga Minggu (14/8/2022) pukul 23.59 WIB dianggap tak melanjutkan di ajang Pemilu 2024. Idham mengatakan, pihaknya akan mengakumulasi kelengkapan dokumen pada malam nanti, sehingga ia meminta tiap-tiap parpol segera melengkapi dokumen sebelum pukul 23.59 WIB.

"Kami sudah tegaskan di beberapa penjelasan kami kepada publik kami sampaikan, manfaatkan waktu yang tersedia untuk melengkapi dokumen karena masa pendaftaran tidak diperpanjang dan kami akan beri kesempatan hari ini sampai jam 23.59 WIB," ujar Idham di KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (14/8/2022).

Lebih lanjut, Idham menuturkan, kelengkapan dokumen tersebut sudah termasuk harus tercatat di Info sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Maka, lanjut Idham, bila tidak terdaftar, mereka dipastikan tak bisa melanjutkan pendaftaran selanjutnya.



"Apabila sampai dengan jam 23.59 dokumennya tidak lengkap, sipolnya tidak lengkap maka proses pendaftaran mereka tidak bisa dilanjutkan," ungkapnya.

"Jadi mereka bukan pendaftaran. Karena pendaftaran itu dapat dinyatakan diterima kalau dokumennya lengkap," katanya.
Sebelumnya, secara total KPU sudah ada 31 parpol yang resmi mendaftar dari 43 parpol yang memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Adapun daftar lengkap Parpol yang yang sebelumnya diisukan akan mendaftar ke KPU pada Minggu, 14 Agustus 2022 yakni:

Baca juga: Hari Terakhir Pendaftaran Parpol ke KPU, Ini Jadwal Lengkapnya

1. Partai Republiku Indonesia pukul 08:00 WIB
2. Partai Republik Satu pukul 10.00 WIB
3. Partai Pemersatu Bangsa pukul 14.00 WIB
4. Partai Karya Republik pukul 15.00 WIB
5. Partai Pandu Bangsa pukul 16.00 WIB
6. Partai Bhinneka Indonesia pukul 16.00 WIB
7. Partai Masyumi pukul 16.00 WIB
8. Partai Perkasa (Partai Pergerakan Kebangkitan Desa) pukul 19:00 WIB
9. Partai Damai Kasih Bangsa pukul 20.00 WIB
10. Partai Kedualatan pukul 20.30 WIB
11. Partai Rakyat pukul 22.00 WIB
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1344 seconds (0.1#10.140)