KPU Tunggu Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 hingga Pukul 23.59 WIB
Minggu, 14 Agustus 2022 - 13:48 WIB
loading...
Komisioner KPU Idham Holik menegaskan, partai politik yang tidak mendaftar ataupun tidak melengkapi berkas hingga Minggu (14/8/2022) pukul 23.59 WIB dianggap tak melanjutkan di ajang Pemilu 2024. FOTO/MPI/Bachtiar Rojab
A
A
A
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Idham Holik menegaskan, partai politik (parpol) yang tidak mendaftar ataupun tidak melengkapi berkas hingga Minggu (14/8/2022) pukul 23.59 WIB dianggap tak melanjutkan di ajang Pemilu 2024. Idham mengatakan, pihaknya akan mengakumulasi kelengkapan dokumen pada malam nanti, sehingga ia meminta tiap-tiap parpol segera melengkapi dokumen sebelum pukul 23.59 WIB.
"Kami sudah tegaskan di beberapa penjelasan kami kepada publik kami sampaikan, manfaatkan waktu yang tersedia untuk melengkapi dokumen karena masa pendaftaran tidak diperpanjang dan kami akan beri kesempatan hari ini sampai jam 23.59 WIB," ujar Idham di KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (14/8/2022).
Lebih lanjut, Idham menuturkan, kelengkapan dokumen tersebut sudah termasuk harus tercatat di Info sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Maka, lanjut Idham, bila tidak terdaftar, mereka dipastikan tak bisa melanjutkan pendaftaran selanjutnya.
"Apabila sampai dengan jam 23.59 dokumennya tidak lengkap, sipolnya tidak lengkap maka proses pendaftaran mereka tidak bisa dilanjutkan," ungkapnya.
"Kami sudah tegaskan di beberapa penjelasan kami kepada publik kami sampaikan, manfaatkan waktu yang tersedia untuk melengkapi dokumen karena masa pendaftaran tidak diperpanjang dan kami akan beri kesempatan hari ini sampai jam 23.59 WIB," ujar Idham di KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (14/8/2022).
Lebih lanjut, Idham menuturkan, kelengkapan dokumen tersebut sudah termasuk harus tercatat di Info sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Maka, lanjut Idham, bila tidak terdaftar, mereka dipastikan tak bisa melanjutkan pendaftaran selanjutnya.
"Apabila sampai dengan jam 23.59 dokumennya tidak lengkap, sipolnya tidak lengkap maka proses pendaftaran mereka tidak bisa dilanjutkan," ungkapnya.
Lihat Juga :