KPK Tetapkan Eks Pejabat Kemenkeu Tersangka Dugaan Suap Pengurusan Anggaran

Jum'at, 12 Agustus 2022 - 19:32 WIB
loading...
KPK Tetapkan Eks Pejabat...
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto saat menggelar konpers di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022). Foto/Arie Dwi Satrio/MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik pada Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) , Rifa Surya (RS) sebagai tersangka.

Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018. Rifa Surya ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya bukti permulaan yang cukup ditambah dengan fakta-fakta yang terungkap pada perkara sebelumnya.

Baca juga: KPK Tengah Mengusut Kasus Suap Pajak Miliaran di Kemenkeu

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan sejumlah tersangka yang berkaitan dengan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018. Salah satunya, Yaya Purnomo.

"KPK kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka RS," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto saat menggelar konpers di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022).

Baca juga: Ada Suap Pajak, Sri Mulyani Minta Polisi Internal Kemenkeu Ditingkatkan

KPK langsung menahan Rifa Surya. Rifa Surya ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk masa penahanan pertama selam 20 hari ke depan.

"Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan bagi tersangka RS oleh tim penyidik selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 12 Agustus 2022 sampai 31 Agustus 2022 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," terangnya.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan sejumlah tersangka terkait kasus ini. Mereka yakni, Yaya Purnomo selaku mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Dirjen Perimbangan Keuangan.

Kemudian, Anggota DPR RI periode 2014 sampai 2019, Amin Santono; mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa; mantan Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman; mantan Wali Kota Dumai, Zulkifli AS; serta mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti.

Atas perbuatannya,. Rifa Surya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Rekomendasi
Ultah ke-34, Ayu Ting...
Ultah ke-34, Ayu Ting Ting Pamer Momen Romantis Bareng Kevin Gusnadi
Rupiah Menguat Tipis...
Rupiah Menguat Tipis dalam Sepekan, Simak Prediksi Pekan Depan
Meriah! Road To Kilau...
Meriah! Road To Kilau Raya MNCTV Guncang Mojokerto dengan Penampilan Inul Daratista dan Happy Asmara
Berita Terkini
Belajar dari Iran: Tiga...
Belajar dari Iran: Tiga Pelajaran Strategis bagi Indonesia
Paradoks Tata Kelola...
Paradoks Tata Kelola Batu Bara di Indonesia
Potensi Gula Non-Tebu...
Potensi Gula Non-Tebu yang Dianaktirikan
PDIP: Jika Seluruh Fraksi...
PDIP: Jika Seluruh Fraksi di DPR Hanya Manut Eksekutif, Apa Bedanya dengan Era Orde Baru?
Penahanan dr Tifa: Babak...
Penahanan dr Tifa: Babak Baru atau Babak Terakhir
Dari Ploso, Gus Mashum...
Dari Ploso, Gus Mashum Faqih Ingatkan Adab Jadi Penuntun Musyawarah NU
Infografis
KPK Tetapkan Rafael...
KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved