KPK Tetapkan Eks Pejabat Kemenkeu Tersangka Dugaan Suap Pengurusan Anggaran
Jum'at, 12 Agustus 2022 - 19:32 WIB
loading...
A
A
A
"Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan bagi tersangka RS oleh tim penyidik selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 12 Agustus 2022 sampai 31 Agustus 2022 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," terangnya.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan sejumlah tersangka terkait kasus ini. Mereka yakni, Yaya Purnomo selaku mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Dirjen Perimbangan Keuangan.
Kemudian, Anggota DPR RI periode 2014 sampai 2019, Amin Santono; mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa; mantan Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman; mantan Wali Kota Dumai, Zulkifli AS; serta mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti.
Atas perbuatannya,. Rifa Surya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan sejumlah tersangka terkait kasus ini. Mereka yakni, Yaya Purnomo selaku mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Dirjen Perimbangan Keuangan.
Kemudian, Anggota DPR RI periode 2014 sampai 2019, Amin Santono; mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa; mantan Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman; mantan Wali Kota Dumai, Zulkifli AS; serta mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti.
Atas perbuatannya,. Rifa Surya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
(maf)
Lihat Juga :