KPK Tetapkan Eks Pejabat Kemenkeu Tersangka Dugaan Suap Pengurusan Anggaran
Jum'at, 12 Agustus 2022 - 19:32 WIB
loading...
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto saat menggelar konpers di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022). Foto/Arie Dwi Satrio/MPI
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik pada Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) , Rifa Surya (RS) sebagai tersangka.
Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018. Rifa Surya ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya bukti permulaan yang cukup ditambah dengan fakta-fakta yang terungkap pada perkara sebelumnya.
Baca juga: KPK Tengah Mengusut Kasus Suap Pajak Miliaran di Kemenkeu
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan sejumlah tersangka yang berkaitan dengan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018. Salah satunya, Yaya Purnomo.
"KPK kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka RS," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto saat menggelar konpers di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022).
Baca juga: Ada Suap Pajak, Sri Mulyani Minta Polisi Internal Kemenkeu Ditingkatkan
KPK langsung menahan Rifa Surya. Rifa Surya ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk masa penahanan pertama selam 20 hari ke depan.
Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018. Rifa Surya ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya bukti permulaan yang cukup ditambah dengan fakta-fakta yang terungkap pada perkara sebelumnya.
Baca juga: KPK Tengah Mengusut Kasus Suap Pajak Miliaran di Kemenkeu
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan sejumlah tersangka yang berkaitan dengan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018. Salah satunya, Yaya Purnomo.
"KPK kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka RS," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto saat menggelar konpers di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022).
Baca juga: Ada Suap Pajak, Sri Mulyani Minta Polisi Internal Kemenkeu Ditingkatkan
KPK langsung menahan Rifa Surya. Rifa Surya ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk masa penahanan pertama selam 20 hari ke depan.
Lihat Juga :