Kejagung Terima SPDP Kasus Kematian Brigadir J
Jum'at, 12 Agustus 2022 - 19:07 WIB
loading...
Kejagung menyatakan telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) .
Kasus pembunuhan Brigadir J diduga dilakukan oleh Bharada E yang diinstruksikan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Kita sudah menerima SPDP," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (12/8/2022).
Baca juga: Pendampingan Kuasa Hukum Bharada E Dicabut, Pengacara: Ada Skenario Apa Lagi?
Tak hanya menerima SPDP, Kejagung juga telah menentukan siapa sosok yang menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika nanti proses persidangan dimulai.
"Sekaligus sudah mengeluarkan penunjukan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dimaksud," ujar Ketut.
Baca juga: BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Tersangka
Kasus pembunuhan Brigadir J diduga dilakukan oleh Bharada E yang diinstruksikan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Kita sudah menerima SPDP," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (12/8/2022).
Baca juga: Pendampingan Kuasa Hukum Bharada E Dicabut, Pengacara: Ada Skenario Apa Lagi?
Tak hanya menerima SPDP, Kejagung juga telah menentukan siapa sosok yang menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika nanti proses persidangan dimulai.
"Sekaligus sudah mengeluarkan penunjukan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dimaksud," ujar Ketut.
Baca juga: BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Tersangka
Lihat Juga :