Covid-19 dan Kerawanan Pilkada 2020
Selasa, 30 Juni 2020 - 08:00 WIB
loading...
A
A
A
Hasil update IKP 2020 menunjukkan bahwa terdapat 27 kabupaten/kota terindikasi rawan tinggi dalam konteks wabah Covid-19, 146 kabupaten/kota rawan sedang, dan 88 kabupaten/kota rawan rendah. Sementara dari sisi infrastruktur terdapat 117 kabupaten/kota rawan tinggi dan 144 kabupaten/kota rawan sedang. Pada level provinsi, terhadap aspek Covid-19 ada tiga provinsi kategorinya rawan tinggi (Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Utara), dua rawan sedang (Sumatera Barat dan Kepulauan Riau), serta empat rawan rendah (Sulawesi Tengah, Kalimantan Utara, Bengkulu, dan Jambi). Aspek infrastruktur, semua (sembilan) provinsi yang berpilkada termasuk dalam kategori rawan tinggi.
Temuan di atas menunjukkan bahwa aspek non-elektoral menyumbang potensi bagi kerawanan penyelenggaraan pemilihan. Ini tidak terlepas dari situasi wabah yang memengaruhi, baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap tahapan pemilihan yang sedang berlangsung. Sekaligus juga pada saat yang sama, dengan adanya wabah ini membatasi ruang-ruang interaksi di antara para pihak. Itu sebabnya, pendekatan mengalami perubahan dari pertemuan langsung menjadi tidak langsung melalui fasilitas jaringan internet. Karena itu, infrastruktur dan jaringan telekomunikasi menjadi sangat krusial dalam situasi seperti yang dihadapi hari ini.
Temuan ini sekaligus memberi pesan kepada pemangku kepentingan pemilihan, khususnya jajaran Bawaslu di daerah untuk merumuskan strategi pencegahan dan pengawasan yang lebih adaptif, tepat, dan kompatibel, dengan permasalahan yang dihadapi di lapangan.
Protokol dan Pemilihan Ideal
Pemilihan di tengah wabah Covid-19 tentu tidak mudah. Di tingkat masyarakat, jajak pendapat di sebuah media nasional menyebutkan selama tiga periode, yakni 24-25 Maret, 22-24 April, dan 4-5 Juni 2020 menegaskan, opini publik yang cenderung menginginkan pelaksanaan pemilihan dihindari tahun ini. Artinya, ada kekhawatiran yang kuat di kalangan masyarakat mengenai situasi Covid-19 tersebut.
Sementara itu, bagi penyelenggara pemilihan dan kontestan, tidak ada pilihan lain kecuali menyelenggarakan ajang tersebut. Ada beban tugas yang berlipat dan psikologi waswas menghantui penyelenggara pemilihan. Itu sebabnya, protokol kesehatan merupakan hal wajib untuk bisa menyelenggarakan pemilihan. Sebagaimana kaidah fiqh , bahwa "ma laa yatimmul wajib illa bihi fahuwa wajib ". Artinya, perkara yang menjadi penyempurna dari perkara wajib, hukumnya juga wajib. Jadi, kalau protokol kesehatan merupakan penyempurna aspek teknis yang hukumnya wajib, maka protokol kesehatan juga menjadi wajib hukumnya.
Implikasi dari penerapan protokol kesehatan kemudian menempel di seluruh tahapan, terutama yang membutuhkan kontak fisik dan perkumpulan massa dalam jumlah besar seperti saat kampanye. Nah , bagaimana menjamin idealitas pemilihan yang ada dalam standar internasional mengenai pemilu dan prinsip-prinsip pemilu nasional, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil tetap bisa dilaksanakan. Di sisi lain, penerapan protokol tersebut menggeser pendekatan yang selama ini dilakukan secara manual ke pendekatan berbasis teknologi informasi yang mengandalkan jaringan telekomunikasi (internet).
Temuan di atas menunjukkan bahwa aspek non-elektoral menyumbang potensi bagi kerawanan penyelenggaraan pemilihan. Ini tidak terlepas dari situasi wabah yang memengaruhi, baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap tahapan pemilihan yang sedang berlangsung. Sekaligus juga pada saat yang sama, dengan adanya wabah ini membatasi ruang-ruang interaksi di antara para pihak. Itu sebabnya, pendekatan mengalami perubahan dari pertemuan langsung menjadi tidak langsung melalui fasilitas jaringan internet. Karena itu, infrastruktur dan jaringan telekomunikasi menjadi sangat krusial dalam situasi seperti yang dihadapi hari ini.
Temuan ini sekaligus memberi pesan kepada pemangku kepentingan pemilihan, khususnya jajaran Bawaslu di daerah untuk merumuskan strategi pencegahan dan pengawasan yang lebih adaptif, tepat, dan kompatibel, dengan permasalahan yang dihadapi di lapangan.
Protokol dan Pemilihan Ideal
Pemilihan di tengah wabah Covid-19 tentu tidak mudah. Di tingkat masyarakat, jajak pendapat di sebuah media nasional menyebutkan selama tiga periode, yakni 24-25 Maret, 22-24 April, dan 4-5 Juni 2020 menegaskan, opini publik yang cenderung menginginkan pelaksanaan pemilihan dihindari tahun ini. Artinya, ada kekhawatiran yang kuat di kalangan masyarakat mengenai situasi Covid-19 tersebut.
Sementara itu, bagi penyelenggara pemilihan dan kontestan, tidak ada pilihan lain kecuali menyelenggarakan ajang tersebut. Ada beban tugas yang berlipat dan psikologi waswas menghantui penyelenggara pemilihan. Itu sebabnya, protokol kesehatan merupakan hal wajib untuk bisa menyelenggarakan pemilihan. Sebagaimana kaidah fiqh , bahwa "ma laa yatimmul wajib illa bihi fahuwa wajib ". Artinya, perkara yang menjadi penyempurna dari perkara wajib, hukumnya juga wajib. Jadi, kalau protokol kesehatan merupakan penyempurna aspek teknis yang hukumnya wajib, maka protokol kesehatan juga menjadi wajib hukumnya.
Implikasi dari penerapan protokol kesehatan kemudian menempel di seluruh tahapan, terutama yang membutuhkan kontak fisik dan perkumpulan massa dalam jumlah besar seperti saat kampanye. Nah , bagaimana menjamin idealitas pemilihan yang ada dalam standar internasional mengenai pemilu dan prinsip-prinsip pemilu nasional, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil tetap bisa dilaksanakan. Di sisi lain, penerapan protokol tersebut menggeser pendekatan yang selama ini dilakukan secara manual ke pendekatan berbasis teknologi informasi yang mengandalkan jaringan telekomunikasi (internet).