Covid-19 dan Kerawanan Pilkada 2020
loading...
A
A
A
M. Afifuddin
Anggota Bawaslu RI
TAHAPANpenyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota serentak tahun 2020 yang sempat terhenti pada Maret lalu, kini bisa dilanjutkan. Hal tersebut dipastikan setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP pada 27 Mei 2020, yang menyetujui pemungutan suara serentak dilaksanakan tanggal 9 Desember 2020 dengan memenuhi beberapa prasyarat penyelenggaraan di saat wabah, seperti penyediaan alat pelindung diri dan kebutuhan lainnya.
Opsi melanjutkan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota di tengah wabah Covid-19 tentu tidak mudah. Di samping harus memastikan aspek teknis yang berkaitan dengan pemilihan, Bawaslu juga harus mengontrol aspek protokol kesehatan Covid-19 yang menjadi standar keselamatan bagi penyelenggara pemilihan. Aspek teknis, yaitu segala hal berkaitan dengan tata kelola pemilihan yang secara kategori dapat dibagi ke dalam tiga kelompok besar, yaitu pre election period, election periode, dan post election period . Misalnya, pada periode awal, yaitu penyusunan kerangka hukum, jadwal, anggaran, sosialisasi, dan pendataan pemilih. Ada pun periode pemilihan, yaitu pencalonan, kampanye, dana kampanye, pemungutan suara, rekapitulasi, dan penetapan calon terpilih. Sementara itu, periode post election, yaitu evaluasi dan penyusunan rekomendasi.
Pada suasana pilkada di saat wabah seperti sekarang ini, aspek kesehatan atau mengantisipasi penyelenggara dan pemilih tak terpapar virus Covid-19 menjadi tugas tambahan yang harus dipastikan sebagai konsekuensi atas kebijakan menyelenggarakan pemilihan. Aspek ini berkaitan dengan ketaatan penyelenggara dan para pihak yang terlibat dalam pemilihan terhadap protokol kesehatan sebagai standar keselamatan.
Kerawanan Non Electoral
Bawaslu pada 23 Juni 2020 telah meluncurkan update Indeks Kerawanan Pemilihan (IKP) tahun 2020. Penyusunan update IKP dilakukan sebagai upaya pemetaan dan deteksi dini terhadap potensi kerawanan pemilihan dalam periode Januari hingga Juni 2020. Selain memotret aspek teknis pemilihan seperti yang selama ini dilakukan Bawaslu, update IKP ini berusaha memotret aspek non electoral , yaitu terkait dengan wabah Covid-19 dan ketersediaan sarana infrastruktur jaringan telekomunikasi. Kerawanan yang dipetakan adalah kerawanan dalam masa tahapan pencalonan dan pemutakhiran data pemilih. Adapun kerawanan tahapan lainnya akan diperbarui ketika tahapan dimaksud mau dimulai.
Ada pun parameter yang diukur dalam kaitan dengan wabah Covid-19, yaitu dukungan anggaran alat pelindung diri, data terkait Covid-19, dukungan pemerintah daerah, resistensi masyarakat, dan hambatan pengawasan. Sementara parameter infrastruktur yang dipotret, yaitu dukungan teknologi informasi di daerah dan sistem informasi yang dimiliki penyelenggara pemilihan.
Hasil update IKP 2020 menunjukkan bahwa terdapat 27 kabupaten/kota terindikasi rawan tinggi dalam konteks wabah Covid-19, 146 kabupaten/kota rawan sedang, dan 88 kabupaten/kota rawan rendah. Sementara dari sisi infrastruktur terdapat 117 kabupaten/kota rawan tinggi dan 144 kabupaten/kota rawan sedang. Pada level provinsi, terhadap aspek Covid-19 ada tiga provinsi kategorinya rawan tinggi (Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Utara), dua rawan sedang (Sumatera Barat dan Kepulauan Riau), serta empat rawan rendah (Sulawesi Tengah, Kalimantan Utara, Bengkulu, dan Jambi). Aspek infrastruktur, semua (sembilan) provinsi yang berpilkada termasuk dalam kategori rawan tinggi.
Temuan di atas menunjukkan bahwa aspek non-elektoral menyumbang potensi bagi kerawanan penyelenggaraan pemilihan. Ini tidak terlepas dari situasi wabah yang memengaruhi, baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap tahapan pemilihan yang sedang berlangsung. Sekaligus juga pada saat yang sama, dengan adanya wabah ini membatasi ruang-ruang interaksi di antara para pihak. Itu sebabnya, pendekatan mengalami perubahan dari pertemuan langsung menjadi tidak langsung melalui fasilitas jaringan internet. Karena itu, infrastruktur dan jaringan telekomunikasi menjadi sangat krusial dalam situasi seperti yang dihadapi hari ini.
Temuan ini sekaligus memberi pesan kepada pemangku kepentingan pemilihan, khususnya jajaran Bawaslu di daerah untuk merumuskan strategi pencegahan dan pengawasan yang lebih adaptif, tepat, dan kompatibel, dengan permasalahan yang dihadapi di lapangan.
Protokol dan Pemilihan Ideal
Pemilihan di tengah wabah Covid-19 tentu tidak mudah. Di tingkat masyarakat, jajak pendapat di sebuah media nasional menyebutkan selama tiga periode, yakni 24-25 Maret, 22-24 April, dan 4-5 Juni 2020 menegaskan, opini publik yang cenderung menginginkan pelaksanaan pemilihan dihindari tahun ini. Artinya, ada kekhawatiran yang kuat di kalangan masyarakat mengenai situasi Covid-19 tersebut.
Anggota Bawaslu RI
TAHAPANpenyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota serentak tahun 2020 yang sempat terhenti pada Maret lalu, kini bisa dilanjutkan. Hal tersebut dipastikan setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP pada 27 Mei 2020, yang menyetujui pemungutan suara serentak dilaksanakan tanggal 9 Desember 2020 dengan memenuhi beberapa prasyarat penyelenggaraan di saat wabah, seperti penyediaan alat pelindung diri dan kebutuhan lainnya.
Opsi melanjutkan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota di tengah wabah Covid-19 tentu tidak mudah. Di samping harus memastikan aspek teknis yang berkaitan dengan pemilihan, Bawaslu juga harus mengontrol aspek protokol kesehatan Covid-19 yang menjadi standar keselamatan bagi penyelenggara pemilihan. Aspek teknis, yaitu segala hal berkaitan dengan tata kelola pemilihan yang secara kategori dapat dibagi ke dalam tiga kelompok besar, yaitu pre election period, election periode, dan post election period . Misalnya, pada periode awal, yaitu penyusunan kerangka hukum, jadwal, anggaran, sosialisasi, dan pendataan pemilih. Ada pun periode pemilihan, yaitu pencalonan, kampanye, dana kampanye, pemungutan suara, rekapitulasi, dan penetapan calon terpilih. Sementara itu, periode post election, yaitu evaluasi dan penyusunan rekomendasi.
Pada suasana pilkada di saat wabah seperti sekarang ini, aspek kesehatan atau mengantisipasi penyelenggara dan pemilih tak terpapar virus Covid-19 menjadi tugas tambahan yang harus dipastikan sebagai konsekuensi atas kebijakan menyelenggarakan pemilihan. Aspek ini berkaitan dengan ketaatan penyelenggara dan para pihak yang terlibat dalam pemilihan terhadap protokol kesehatan sebagai standar keselamatan.
Kerawanan Non Electoral
Bawaslu pada 23 Juni 2020 telah meluncurkan update Indeks Kerawanan Pemilihan (IKP) tahun 2020. Penyusunan update IKP dilakukan sebagai upaya pemetaan dan deteksi dini terhadap potensi kerawanan pemilihan dalam periode Januari hingga Juni 2020. Selain memotret aspek teknis pemilihan seperti yang selama ini dilakukan Bawaslu, update IKP ini berusaha memotret aspek non electoral , yaitu terkait dengan wabah Covid-19 dan ketersediaan sarana infrastruktur jaringan telekomunikasi. Kerawanan yang dipetakan adalah kerawanan dalam masa tahapan pencalonan dan pemutakhiran data pemilih. Adapun kerawanan tahapan lainnya akan diperbarui ketika tahapan dimaksud mau dimulai.
Ada pun parameter yang diukur dalam kaitan dengan wabah Covid-19, yaitu dukungan anggaran alat pelindung diri, data terkait Covid-19, dukungan pemerintah daerah, resistensi masyarakat, dan hambatan pengawasan. Sementara parameter infrastruktur yang dipotret, yaitu dukungan teknologi informasi di daerah dan sistem informasi yang dimiliki penyelenggara pemilihan.
Hasil update IKP 2020 menunjukkan bahwa terdapat 27 kabupaten/kota terindikasi rawan tinggi dalam konteks wabah Covid-19, 146 kabupaten/kota rawan sedang, dan 88 kabupaten/kota rawan rendah. Sementara dari sisi infrastruktur terdapat 117 kabupaten/kota rawan tinggi dan 144 kabupaten/kota rawan sedang. Pada level provinsi, terhadap aspek Covid-19 ada tiga provinsi kategorinya rawan tinggi (Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Utara), dua rawan sedang (Sumatera Barat dan Kepulauan Riau), serta empat rawan rendah (Sulawesi Tengah, Kalimantan Utara, Bengkulu, dan Jambi). Aspek infrastruktur, semua (sembilan) provinsi yang berpilkada termasuk dalam kategori rawan tinggi.
Temuan di atas menunjukkan bahwa aspek non-elektoral menyumbang potensi bagi kerawanan penyelenggaraan pemilihan. Ini tidak terlepas dari situasi wabah yang memengaruhi, baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap tahapan pemilihan yang sedang berlangsung. Sekaligus juga pada saat yang sama, dengan adanya wabah ini membatasi ruang-ruang interaksi di antara para pihak. Itu sebabnya, pendekatan mengalami perubahan dari pertemuan langsung menjadi tidak langsung melalui fasilitas jaringan internet. Karena itu, infrastruktur dan jaringan telekomunikasi menjadi sangat krusial dalam situasi seperti yang dihadapi hari ini.
Temuan ini sekaligus memberi pesan kepada pemangku kepentingan pemilihan, khususnya jajaran Bawaslu di daerah untuk merumuskan strategi pencegahan dan pengawasan yang lebih adaptif, tepat, dan kompatibel, dengan permasalahan yang dihadapi di lapangan.
Protokol dan Pemilihan Ideal
Pemilihan di tengah wabah Covid-19 tentu tidak mudah. Di tingkat masyarakat, jajak pendapat di sebuah media nasional menyebutkan selama tiga periode, yakni 24-25 Maret, 22-24 April, dan 4-5 Juni 2020 menegaskan, opini publik yang cenderung menginginkan pelaksanaan pemilihan dihindari tahun ini. Artinya, ada kekhawatiran yang kuat di kalangan masyarakat mengenai situasi Covid-19 tersebut.