Covid-19 dan Kerawanan Pilkada 2020

Selasa, 30 Juni 2020 - 08:00 WIB
loading...
A A A
Sementara itu, bagi penyelenggara pemilihan dan kontestan, tidak ada pilihan lain kecuali menyelenggarakan ajang tersebut. Ada beban tugas yang berlipat dan psikologi waswas menghantui penyelenggara pemilihan. Itu sebabnya, protokol kesehatan merupakan hal wajib untuk bisa menyelenggarakan pemilihan. Sebagaimana kaidah fiqh , bahwa "ma laa yatimmul wajib illa bihi fahuwa wajib ". Artinya, perkara yang menjadi penyempurna dari perkara wajib, hukumnya juga wajib. Jadi, kalau protokol kesehatan merupakan penyempurna aspek teknis yang hukumnya wajib, maka protokol kesehatan juga menjadi wajib hukumnya.

Implikasi dari penerapan protokol kesehatan kemudian menempel di seluruh tahapan, terutama yang membutuhkan kontak fisik dan perkumpulan massa dalam jumlah besar seperti saat kampanye. Nah , bagaimana menjamin idealitas pemilihan yang ada dalam standar internasional mengenai pemilu dan prinsip-prinsip pemilu nasional, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil tetap bisa dilaksanakan. Di sisi lain, penerapan protokol tersebut menggeser pendekatan yang selama ini dilakukan secara manual ke pendekatan berbasis teknologi informasi yang mengandalkan jaringan telekomunikasi (internet).

Misalnya, tahapan verifikasi dukungan calon perseorangan yang dilakukan mulai 24 Juni ini mengharuskan petugas ketemu dengan pemilih yang sudah memberikan bukti dukungan. Termasuk saat pemutakhiran data pemilih nanti mulai 15 Juli 2020. Dalam tahapan kampanye yang mengharuskan interaksi langsung antara pemilih dengan kontestan yang bersaing. Demikian juga pada tahapan lainnya yang membatasi ruang interaksi, baik antara penyelenggara pemilihan dengan kontestan, antara penyelenggara pemilihan dengan pemilih, dan kontestan dengan pemilih. Penerapan protokol kesehatan prasyarat tambahan yang harus dipenuhi penyelenggara, baik jajaran KPU maupun Bawaslu.

Berangkat dari permasalahan tersebut, maka diperlukan tindak lanjut dan rekomendasi agar pemilihan bisa berjalan secara ideal berdasarkan standar internasional dan prinsip luber dan jurdil. Oleh karena itu, sejumlah hal perlu dilakukan stakeholders pemilihan, yaitu (1) memastikan penyelenggara, peserta, pendukung, dan pemilih menerapkan protokol kesehatan dalam pelaksanaan tahapan verifikasi faktual calon perseorangan dan pemutakhiran dan pemilih, (2) koordinasi para pihak dalam keterbukaan informasi terkait penyelenggaraan pemilihan dan perkembangan kondisi pandemi Covid-19 di setiap daerah, (3) memastikan dukungan anggaran penyediaan alat pelindung diri (APD) dalam pelaksanaan tahapan pemilihan serentak tahun 2020, (4) menjaga kemandirian aparatur pemerintah dari penyalahgunaan wewenangnya dan anggaran penanggulangan Covid-19, dan (5) menerapkan penggunaan teknologi informasi yang sesuai dengan kondisi geografis dan kendala yang dialami oleh penyelenggara pemilu.

Bersama Jaga Kualitas
Memang, tidak satu pun dari kita menghendaki wabah Covid-19 ini berlama-lama dan pelaksanaan pilkada juga dilakukan dalam situasi normal. Apa boleh dikata, semua pihak saat ini baiknya saling bahu membahu menyukseskan gelaran pilkada di tengah wabah yang akan menjadi pengalaman berharga bagi bangsa ini dalam menjalani proses berdemokrasi. Dalam konteks penyelenggaraan pemilu, maka profesionalitas jajaran KPU dalam melayani proses pemilihan serta pengawasan jajaran Bawaslu harus ditambah dari hanya profesional dengan penerapan protokol kesehatan.

Peraturan PKPU pelaksanaan pilkada di saat wabah pun sudah ada, demikian peraturan Bawaslu (perbawaslu). Kita punya pengalaman mengelola proses elektoral dalam beragam kondisi. Misalnya saja saat transisi dari rezim Orde Baru ke era Reformasi pada 1999, di mana saat itu banyak sekali kekhawatiran para pihak akan pemilu kita. Tentu tantangannya tidak sama, tetapi kedewasaan kita mengelola pemilu ke pemilu dan juga pilkada semakin membuat kita semua semakin matang. Pada saat yang sama, kualitas pilkada di saat pandemik seperti ini harus kita pastikan tetap berkualitas dan tidak ritual lima tahunan yang digelar rutin. Kerja sama semua pihak; pemerintah, penyelenggara pemilu, peserta (parpol), dan juga masyarakat pemilih menjadi kata kunci, dengan penerapan aturan yang jelas, pengawasan ketat, dan pemberlakuan protokol kesehatan. Semoga.
(ras)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0869 seconds (0.1#10.140)