Usulan TNI Aktif Jabat di Kementerian Dinilai Bentuk Kemunduran Demokrasi

Jum'at, 12 Agustus 2022 - 06:39 WIB
loading...
Usulan TNI Aktif Jabat...
Direktur Eksekutif Centra Initiative Muhammad Hafiz menilai menempatkan TNI aktif dalam jabatan sipil merupakan bentuk kemunduran demokrasi dan akan melemahkan profesionalisme militer itu sendiri. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Centra Initiative Muhammad Hafiz menilai menempatkan TNI aktif dalam jabatan sipil merupakan bentuk kemunduran demokrasi dan akan melemahkan profesionalisme militer itu sendiri. Maka itu, Centra Initiative menolak usulan revisi Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ( TNI ) untuk menempatkan prajurit TNI aktif dalam jabatan sipil di kementerian atau lembaga.

Dia mengatakan, pemerintah dan DPR seharusnya fokus untuk terus melanjutkan agenda reformasi militer untuk meningkatkan profesionalitas TNI, meningkatkan kesejahteraan prajurit, serta membuat aturan-aturan turunan dari UU TNI yang dapat mendorong berjalannya proses reformasi TNI di antaranya melakukan agenda revisi Undang-Undang Peradilan Militer.

"Kami menilai upaya melibatkan kembali TNI ke urusan sipil akan mengembalikan dwifungsi ABRI kembali seperti pernah terjadi pada masa orde baru. Di masa lalu, TNI (dahulu ABRI) tidak hanya terlibat dalam urusan pertahanan tetapi juga ikut campur dalam urusan sosial politik," katanya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/8/2022).

Baca juga: Usulan TNI/Polri Tugas di Kementerian, Jokowi: Belum Mendesak

Alhasil, kata dia, struktur pemerintahan sipil di pusat maupun di daerah serta di parlemen banyak diisi oleh anggota militer aktif saat itu. "Hal ini secara politik menjadi penopang utama rezim politik otoriter orde baru," ungkapnya.

Selain itu, dia menuturkan, agenda menempatkan TNI aktif dalam jabatan sipil merupakan bentuk pengingkaran agenda reformasi karena upaya mencabut doktirn dwifungsi ABRI adalah salah satu agenda penting dari agenda reformasi 1998. "Jika agenda itu terus dilakukan pemerintah, maka hal itu menunjukan kegagalan pemerintah dalam melanjutkan amanat reformasi yang telah berhasil menghapuskan doktrin dwifungsi ABRI, serta merupakan bentuk kemunduran dari agenda reformasi TNI," jelasnya.

Dia melanjutkan, dalam Pasal 47 ayat 2 UU TNI yang berlaku saat ini, militer aktif hanya dapat menduduki jabatan-jabatan yang memiliki keterkaitan dengan fungsi pertahanan seperti Kementerian Pertahanan, Kemenkopolhukam, Sekmil Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lemhannas, Dewan Pertahanan Nasional.

"Agenda untuk memperluas penempatan TNI aktif dalam jabatan sipil melalui revisi UU TNI adalah siasat untuk melegalisasi kebijakan yang selama ini keliru yaitu banyaknya anggota TNI aktif yang saat ini menduduki jabatan-jabatan sipil seperti di Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan bahkan di Badan Usaha Milik Negara," ungkapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, Ombudsman RI mencatat sebanyak 27 anggota TNI aktif menjabat di BUMN. Bahkan, lanjut dia, belakangan ini sudah ada perwira TNI aktif yang menduduki jabatan kepala daerah seperti di Kabupaten Seram Bagian Barat.

Secara hakikat, sambung dia, TNI memiliki dimensi kultural, struktural, doktrin, maupun organisasional yang berbeda dengan organisasi pemerintahan sipil. Dia menambahkan, prajurit TNI dididik untuk bertempur menghadapi peperangan, bukan untuk melayani masyarakat layaknya lembaga pemerintahan sipil.

Untuk itu, kata dia, TNI harus dikembalikan pada ruangnya dan fokus pada fungsi utamanya untuk melindungi dan mempertahankan negara dari ancaman perang. "TNI harus fokus pada agenda reformasi institusinya menuju TNI yang lebih profesional yang mahir menggunakan peralatan militer, mahir menggunakan alat tempur, serta mampu melaksanakan tugas secara terukur dan memenuhi nilai-nilai akuntabilitas," ucapnya.

Dia juga menilai penempatan prajurit TNI dalam pemerintahan sipil bukan merupakan solusi yang tepat dalam menyelesaikan persoalan surplus perwira tinggi. "Alih-alih menjadi solusi, justru terlibatnya TNI di ruang pemerintahan sipil hanya akan menimbulkan permasalahan baru. Seharusnya persoalan ini diselesaikan dengan perbaikan menyeluruh dalam proses reorganisasi dan restrukturisasi TNI," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
ASPEK Indonesia Dorong...
ASPEK Indonesia Dorong Reformasi Jaminan Sosial Jilid II
PDIP: Jika Seluruh Fraksi...
PDIP: Jika Seluruh Fraksi di DPR Hanya Manut Eksekutif, Apa Bedanya dengan Era Orde Baru?
Soroti Isu Reformasi...
Soroti Isu Reformasi Jilid II, Sekjen Cipayung Plus: Tantangan Saat Ini Berbeda dengan 1998
Tanggapi Aksi Mahasiswa,...
Tanggapi Aksi Mahasiswa, Eksponen 98 Nilai Pemerintah Sedang Jalankan Amanat Reformasi
Rieke Diah Pitaloka...
Rieke Diah Pitaloka Dikritik Akademisi: Melihat Dukungan Manajemen Jangan Sempit
PP Himmah: Waspada Aksi...
PP Himmah: Waspada Aksi Reformasi Jilid II Dimanfaatkan Hambat Program Pemerintah
Anggota TNI Bakal Sikat...
Anggota TNI Bakal Sikat Begal di Jakarta, DPR: Harus Atas Permintaan Polri
Tegur Ibu Pukul Anak...
Tegur Ibu Pukul Anak di Stasiun Depok, Anggota TNI Dianiaya 3 Pelaku
OJK Kebut Reformasi...
OJK Kebut Reformasi Struktural Pasar Modal, Target Implementasi Rekomendasi MSCI Maret 2026
Rekomendasi
Ruben Onsu Resmi Daftarkan...
Ruben Onsu Resmi Daftarkan Gugatan Hak Asuh Anak, Sidang Perdana 15 Juli 2026
Sebastian Beccacece...
Sebastian Beccacece Mundur Setelah Ekuador Tersingkir di Piala Dunia 2026
Kenapa CEO Honda Toshihiro...
Kenapa CEO Honda Toshihiro Mibe Minta Maaf ke Pemegang Saham?
Berita Terkini
Hakim Tolak JPU soal...
Hakim Tolak JPU soal Uang Pengganti Rp4,8 Triliun ke Nadiem, Rekomendasikan Jalur TPPU
Hadapi Sidang Ijazah...
Hadapi Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa: Kita Tidak Ada Sponsor, Bohir Kita Hanya Allah
Vonis Nadiem Makarim,...
Vonis Nadiem Makarim, Kejaksaan Dinilai Cerdas Bongkar Korupsi Kebijakan Chromebook
Siap Hadapi Sidang Perdana...
Siap Hadapi Sidang Perdana Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Didampingi 25 Advokat
Mantan Wakil Kepala...
Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Tersangka Korupsi MBG
Hari Ini Prabowo Bertemu...
Hari Ini Prabowo Bertemu Presiden Belarus Lukashenko di Istana Merdeka
Infografis
Indonesia Marah, Israel...
Indonesia Marah, Israel Serang 2 TNI Personel UNIFIL di Lebanon
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved