3 dari 176 Lembaga Amal yang Diduga Selewengkan Dana Terdaftar di Kemensos
Jum'at, 12 Agustus 2022 - 03:03 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui, satgas yang dibuat mantan Wali Kota Surabaya ini telah melibatkan Bareskrim Polri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), PPATK, dan Kementerian Hukum dan HAM. Kemensos juga akan mengajak Kementerian Komunikasi dan Informatika masuk ke dalam satgas tersebut.
Kementerian Komunikasi dan Informatika akan menghapus konten promosi lembaga amal yang tidak mengantongi izin dari Kemensos. "Karena itu saya berharap tim ini bisa jalan paralel (sambil) kita merubah UU. Saya yakin pasti minimal 6 bulan saya tidak ingin kecolongan lagi," ujarnya.
Dia mengungkapkan, satgas itu nantinya juga akan melakukan evaluasi pada perbedaan data-data temuan. Evaluasi itu diharapkan akan selesai pada akhir Agustus 2022.
"Kita berharap tim (satgas) ini selesai saya mohon bantuan dari semuanya kita kerja keras untuk Agustus ini bisa selesai," pungkasnya.
Kementerian Komunikasi dan Informatika akan menghapus konten promosi lembaga amal yang tidak mengantongi izin dari Kemensos. "Karena itu saya berharap tim ini bisa jalan paralel (sambil) kita merubah UU. Saya yakin pasti minimal 6 bulan saya tidak ingin kecolongan lagi," ujarnya.
Dia mengungkapkan, satgas itu nantinya juga akan melakukan evaluasi pada perbedaan data-data temuan. Evaluasi itu diharapkan akan selesai pada akhir Agustus 2022.
"Kita berharap tim (satgas) ini selesai saya mohon bantuan dari semuanya kita kerja keras untuk Agustus ini bisa selesai," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :