3 dari 176 Lembaga Amal yang Diduga Selewengkan Dana Terdaftar di Kemensos

Jum'at, 12 Agustus 2022 - 03:03 WIB
loading...
3 dari 176 Lembaga Amal yang Diduga Selewengkan Dana Terdaftar di Kemensos
Mensos Tri Rismaharini mengungkapkan tiga dari 176 lembaga amal yang diduga menyelewengkan dana masyarakat terdaftar di Kementerian Sosial. Foto/MPI/Widya Michella Nur Syahida
A A A
JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengungkapkan tiga dari 176 lembaga amal yang diduga menyelewengkan dana masyarakat terdaftar di Kementerian Sosial ( Kemensos ). Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan 176 lembaga amal tersebut ke Tri Rismaharini atau Risma.

"PPATK memberikan data ke saya ada 176, di data kami hanya 3,"ujar Mensos Risma dalam rapat koordinasi Kemensos bersama PPATK dan aparat penegak hukum di Kantor Kemensos, Salemba, Jakarta, Kamis (11/8/2022).

Berdasarkan data yang diterima dari PPATK, kata Risma, ada sejumlah lembaga amal tersebut yang diduga tidak menggunakan dana untuk kepentingan sosial. Risma mengaku tengah membentuk satuan tugas (satgas) pengawasan pengumpulan uang dan barang (PUB) dan bantuan sosial (bansos).





Diketahui, satgas yang dibuat mantan Wali Kota Surabaya ini telah melibatkan Bareskrim Polri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), PPATK, dan Kementerian Hukum dan HAM. Kemensos juga akan mengajak Kementerian Komunikasi dan Informatika masuk ke dalam satgas tersebut.

Kementerian Komunikasi dan Informatika akan menghapus konten promosi lembaga amal yang tidak mengantongi izin dari Kemensos. "Karena itu saya berharap tim ini bisa jalan paralel (sambil) kita merubah UU. Saya yakin pasti minimal 6 bulan saya tidak ingin kecolongan lagi," ujarnya.

Dia mengungkapkan, satgas itu nantinya juga akan melakukan evaluasi pada perbedaan data-data temuan. Evaluasi itu diharapkan akan selesai pada akhir Agustus 2022.

"Kita berharap tim (satgas) ini selesai saya mohon bantuan dari semuanya kita kerja keras untuk Agustus ini bisa selesai," pungkasnya.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1910 seconds (0.1#10.140)