Sebelum Jadi Tersangka, Bripka RR dan KM Pernah Ditawari Perlindungan LPSK
Kamis, 11 Agustus 2022 - 22:49 WIB
loading...
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo mengakui lembaganya pernah menawarkan perlindungan kepada Bripka RR dan KM. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) Hasto Atmojo mengakui lembaganya pernah menawarkan perlindungan kepada Bripka RR dan KM. Namun, tawaran itu disampaikan saat keduanya belum ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat .
Hasto mengaku timnya sudah menyatakan secara terbuka untuk menawarkan perlindungan tersebut saat pertama kali berkunjung ke rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. "Melalui pernyataan terbuka, kita sudah tawarkan," ujar Hasto melalui pesan singkat kepada MNC Portal, Kamis (11/8/2022).
Dia menuturkan, tawaran perlindungan yang diberikan lembaganya itu dilakukan saat Irjen Sambo memanggil LPSK untuk permohonan perlindungan kepada Putri Candrawathi dan Bharada E. Saat mengetahui adanya orang lain di tempat kejadian perkara (TKP), Hasto menyampaikan lembaganya juga menawarkan perlindungan tersebut kepada RR dan KM.
Baca juga: LPSK Datangi Rumah Irjen Ferdy Sambo, Periksa Psikologi Putri Candrawathi
"Kami tawarkan karena ketika kita tahu ada orang lain di TKP waktu kejadian," imbuhnya.
Sementara itu, Juru Bicara LPSK Rully Novian juga menyampaikan penawaran perlindungan kepada RR dan KM dilakukan dengan menitipkan form permohonan perlindungan melalui Bharada E. Senada dengan Hasto, Rully menyampaikan penitipan form permohonan tersebut dilakukan saat pertama kali bertemu dengan RR dan KM.
Hasto mengaku timnya sudah menyatakan secara terbuka untuk menawarkan perlindungan tersebut saat pertama kali berkunjung ke rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. "Melalui pernyataan terbuka, kita sudah tawarkan," ujar Hasto melalui pesan singkat kepada MNC Portal, Kamis (11/8/2022).
Dia menuturkan, tawaran perlindungan yang diberikan lembaganya itu dilakukan saat Irjen Sambo memanggil LPSK untuk permohonan perlindungan kepada Putri Candrawathi dan Bharada E. Saat mengetahui adanya orang lain di tempat kejadian perkara (TKP), Hasto menyampaikan lembaganya juga menawarkan perlindungan tersebut kepada RR dan KM.
Baca juga: LPSK Datangi Rumah Irjen Ferdy Sambo, Periksa Psikologi Putri Candrawathi
"Kami tawarkan karena ketika kita tahu ada orang lain di TKP waktu kejadian," imbuhnya.
Sementara itu, Juru Bicara LPSK Rully Novian juga menyampaikan penawaran perlindungan kepada RR dan KM dilakukan dengan menitipkan form permohonan perlindungan melalui Bharada E. Senada dengan Hasto, Rully menyampaikan penitipan form permohonan tersebut dilakukan saat pertama kali bertemu dengan RR dan KM.
Lihat Juga :