Sebelum Jadi Tersangka, Bripka RR dan KM Pernah Ditawari Perlindungan LPSK

Kamis, 11 Agustus 2022 - 22:49 WIB
loading...
Sebelum Jadi Tersangka, Bripka RR dan KM Pernah Ditawari Perlindungan LPSK
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo mengakui lembaganya pernah menawarkan perlindungan kepada Bripka RR dan KM. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) Hasto Atmojo mengakui lembaganya pernah menawarkan perlindungan kepada Bripka RR dan KM. Namun, tawaran itu disampaikan saat keduanya belum ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat .

Hasto mengaku timnya sudah menyatakan secara terbuka untuk menawarkan perlindungan tersebut saat pertama kali berkunjung ke rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. "Melalui pernyataan terbuka, kita sudah tawarkan," ujar Hasto melalui pesan singkat kepada MNC Portal, Kamis (11/8/2022).

Dia menuturkan, tawaran perlindungan yang diberikan lembaganya itu dilakukan saat Irjen Sambo memanggil LPSK untuk permohonan perlindungan kepada Putri Candrawathi dan Bharada E. Saat mengetahui adanya orang lain di tempat kejadian perkara (TKP), Hasto menyampaikan lembaganya juga menawarkan perlindungan tersebut kepada RR dan KM.





"Kami tawarkan karena ketika kita tahu ada orang lain di TKP waktu kejadian," imbuhnya.

Sementara itu, Juru Bicara LPSK Rully Novian juga menyampaikan penawaran perlindungan kepada RR dan KM dilakukan dengan menitipkan form permohonan perlindungan melalui Bharada E. Senada dengan Hasto, Rully menyampaikan penitipan form permohonan tersebut dilakukan saat pertama kali bertemu dengan RR dan KM.

"Ya waktu itu kita menitipkan form permohonan kepada Bharada E untuk mereka berdua. Maksudnya agar dapat pula menjelaskan apa yang telah Bharada E dengarkan dari LPSK ketika dirinya mengajukan permohonan," jelas Rully kepada MNC Portal melalui pesan singkat.

Kendati demikian, Rully menjelaskan form permohonan tersebut belum direspons oleh keduanya bahkan hingga hari ini. "Namun form itu tidak direspons atau terinfo kembali," kata Rully.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto merinci peran dari 4 tersangka dalam pembunuhan Brigadir J. Polri sudah menetapkan 4 tersangka, yaitu Bharada E, Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo.

"Bharada E melakukan penembakan terhadap korban. Lalu, RR turut membantu dan menyaksikan penembakan. KM turut membantu dan menyaksikan kemudian FS, menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah olah terjadi peristiwa tembak menembak," kata Komjen Agus dalam konferensi Pers bersama Kapolri, Selasa (9/8/2022).
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1404 seconds (0.1#10.140)