Oknum Polisi Diduga Melanggar Etik Terkait Kasus Brigadir J Bertambah Jadi 12 Anggota

Kamis, 11 Agustus 2022 - 20:25 WIB
loading...
Oknum Polisi Diduga Melanggar Etik Terkait Kasus Brigadir J Bertambah Jadi 12 Anggota
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut anggota polisi yang diduga melanggar etik dalam kasus Brigadir J bertambah menjadi 12 personel. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota kepolisian yang ditahan di tempat khusus (patsus) bertambah menjadi 12 orang. Mereka diduga kuat melanggar etik terkait penanganan kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J .

"Untuk patsus di sini berarti ada enam. Tambahan satu. Kemudian yang di Provos patsus ada enam. Jadi ada 12," terang Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat konfrensi pers di Mako Brimob, Depok, Kamis (11/8/2022).

Sebelumnya, kata Dedi, Polri telah menahan 11 personel di patsus lantaran diduga melanggar etik terkait penanganan perkara Brigadir J. Dedi mengatakan, pihaknya bakal menyampaikan perkembangan terbaru bila ada personel yang ditahan di patsus. "Nanti akan kita sampaikan kembali," terang Dedi.



Sebelumnya, Polri menempatkan 11 personel ditempat khusus terkait proses penanganan kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Jumlah tersebut bertambah dari sebelumnya sebanyak 4 orang. Hal itu sebagaimana diungkapkan Kapolri saat konferensi pers di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus 2022.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2402 seconds (0.1#10.140)