Kejagung Cegah Buronan Kelas Kakap Surya Darmadi ke Luar Negeri
Kamis, 11 Agustus 2022 - 18:29 WIB
loading...
Kejagung meminta Ditjen Kemenkumham mencegah Surya Darmadi alias Apeng bepergian ke luar negeri. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah Surya Darmadi alias Apeng bepergian ke luar negeri. Apeng dicegah ke luar negeri berkaitan dengan kasus korupsi penguasaan lahan sawit.
Ditjen Imigrasi menginformasikan telah menerima surat permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Surya Darmadi dari Kejagung. Buronan sekaligus tersangka kelas kakap tersebut resmi dicegah ke luar negeri mulai hari ini.
"Hari ini kami menerima permohonan pencegahan dari Kejagung RI terhadap WNI bernama Surya Darmadi. Adapun masa pencegahan berlaku selama enam bulan hingga 11 Februari 2023," ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram melalui keterangan resminya, Kamis (11/8/2022).
Baca juga: KPK Minta Bantuan Imigrasi Lacak Buronan Kakap Surya Darmadi
Surya Darmadi dicegah untuk bepergian ke luar negeri mulai hari ini hingga enam bulan ke depan. Saat ini, Apeng masih terus diburu oleh para aparat penegak hukum. Namun memang, belum diketahui keberadaan pasti Apeng. "Ditjen Imigrasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, Interpol dan instansi terkait berkoordinasi untuk melacak jejak-jejak pelarian Surya Darmadi," ujarnya.
Sekadar informasi, Surya Darmadi merupakan tersangka kasus dalam dua perkara yang berbeda. Pertama, KPK menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau pada 2014. KPK juga menetapkan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta dan korporasi PT Palma Satu sebagai tersangka.
Baca juga: Surya Darmadi 3 Kali Mangkir, Jaksa Agung: Lacak Asetnya di Mana pun Berada
Ditjen Imigrasi menginformasikan telah menerima surat permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Surya Darmadi dari Kejagung. Buronan sekaligus tersangka kelas kakap tersebut resmi dicegah ke luar negeri mulai hari ini.
"Hari ini kami menerima permohonan pencegahan dari Kejagung RI terhadap WNI bernama Surya Darmadi. Adapun masa pencegahan berlaku selama enam bulan hingga 11 Februari 2023," ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram melalui keterangan resminya, Kamis (11/8/2022).
Baca juga: KPK Minta Bantuan Imigrasi Lacak Buronan Kakap Surya Darmadi
Surya Darmadi dicegah untuk bepergian ke luar negeri mulai hari ini hingga enam bulan ke depan. Saat ini, Apeng masih terus diburu oleh para aparat penegak hukum. Namun memang, belum diketahui keberadaan pasti Apeng. "Ditjen Imigrasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, Interpol dan instansi terkait berkoordinasi untuk melacak jejak-jejak pelarian Surya Darmadi," ujarnya.
Sekadar informasi, Surya Darmadi merupakan tersangka kasus dalam dua perkara yang berbeda. Pertama, KPK menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau pada 2014. KPK juga menetapkan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta dan korporasi PT Palma Satu sebagai tersangka.
Baca juga: Surya Darmadi 3 Kali Mangkir, Jaksa Agung: Lacak Asetnya di Mana pun Berada
Lihat Juga :