KPK Minta Bantuan Imigrasi Lacak Buronan Kakap Surya Darmadi

Rabu, 10 Agustus 2022 - 15:26 WIB
loading...
KPK Minta Bantuan Imigrasi Lacak Buronan Kakap Surya Darmadi
KPK meminta bantuan Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk melacak keberadaan Surya Darmadi. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan masih terus mencari keberadaan tersangka sekaligus buronan, Suryadi Darmadi. KPK telah meminta bantuan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham untuk melacak jejak-jejak pelarian Surya Darmadi.

"KPK sampai hari ini terus bekerjasama dengan pihak Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Imigrasi maupun kementerian terkait khususnya, di mana kira-kira tempat pelarian saudara SD tersebut," kata Firli usai meresmikan Gedung baru Rupbasan KPK, di Jalan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (10/8/2022).

Tak hanya itu, kata Firli, KPK sejak awal sudah menerbitkan surat permintaan bantuan kepada Polri dan Interpol untuk mencari keberadaan Surya Darmadi. Namun memang, KPK belum mendapat informasi pasti soal keberadaan buronan kelas kakap tersebut.



"Sejak awal sudah menerbitkan surat permintaan bantuan kepada Polri maupun kepada Interpol terkait dengan pencarian tersangka dan atau DPO yang termasuk dari saudara SD itu," ungkapnya.

Belakangan ini, beredar informasi Surya Darmadi sedang berada di Bali. Sosok yang mirip dengan Surya Darmadi tampak di Bandara I Gusti Ngurah Rai. KPK masih menelusuri informasi tersebut. Kata Firli, pihaknya akan menangkap Surya Darmadi jika sudah diketahui keberadaannya.

"Kami pastikan setiap tersangka, jikalau diketahui tempatnya pasti kita tangkap," pungkasnya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. KPK juga menetapkan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta dan korporasi PT Palma Satu sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun; Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia, Gulat Medali Emas Manurung; dan Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau, Edison Marudut Marsadauli Siahaan.



Dalam perkara itu, Surya Darmadi disinyalir menjanjikan ‎fee sebesar Rp8 miliar kepada Annas lewat Gulat Medali Emas agar lahan milik PT Duta Palma Group tidak masuk dalam kawasan hutan. Terjadilah pemberian uang Rp3 miliar dalam bentuk Dollar Singapura dari Suheri Terta kepada Annas lewat Gulat setelah adanya perubahan peta.

Belum selesai kasus yang ditangani KPK, Surya Darmadi kembali terjerat kasus korupsi yang disidik Kejagung. Dia menjadi tersangka dalam dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare (Ha) oleh PT Duta Palma Group di Riau. Dia ditetapkan tersangka bersama mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman.

Surya dan Raja Thamsir diduga melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektare secara tanpa hak melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan perekonomian negara. Kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan keduanya yakni sekira Rp78 triliun.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2390 seconds (0.1#10.140)