Pengamat Hankam dan Intelijen: Pelaku Mestinya Diadili dengan Tuduhan Kejahatan Kemanusiaan
Kamis, 11 Agustus 2022 - 17:24 WIB
loading...
A
A
A
Mantan anggota Komisi I DPR ini menilai, lamanya proses pengungkapan kasus ini karena banyak hal yang bersinggungan sehingga memperlambat proses penanganan. Belum lagi adanya laporan baru dari keluarga korban yang menduga terjadinya penganiayaan berat dan pembunuhan berencana.
Selain itu, adanya permintaan ekshumasi (autopsi ulang) dari pihak keluarga melalui kuasa hukumnya menyebabkan waktu hasil autopsi menjadi bertambah sekitar 4 minggu sehingga waktu pembuktian menjadi semakin panjang. ”Analisa digital forensik dan digital komunikasi juga memerlukan waktu,” ucapnya.
Pengamat militer dan intelijen ini menambahkan, pelaku semestinya diadili dengan tuduhan kejahatan kemanusiaan karena hak hidup dijamin tidak hanya peraturan perundangan nasional tetapi juga oleh UN Declaration on Human Rights.
”Meskipun demikian kita harus tetap ke depankan azas praduga tak bersalah. Kita percayakan dulu tim yang dibentuk Polri, Komnas HAM, dan Kompolnas,” kata Nuning.
Selain itu, adanya permintaan ekshumasi (autopsi ulang) dari pihak keluarga melalui kuasa hukumnya menyebabkan waktu hasil autopsi menjadi bertambah sekitar 4 minggu sehingga waktu pembuktian menjadi semakin panjang. ”Analisa digital forensik dan digital komunikasi juga memerlukan waktu,” ucapnya.
Pengamat militer dan intelijen ini menambahkan, pelaku semestinya diadili dengan tuduhan kejahatan kemanusiaan karena hak hidup dijamin tidak hanya peraturan perundangan nasional tetapi juga oleh UN Declaration on Human Rights.
”Meskipun demikian kita harus tetap ke depankan azas praduga tak bersalah. Kita percayakan dulu tim yang dibentuk Polri, Komnas HAM, dan Kompolnas,” kata Nuning.
(cip)
Lihat Juga :