Pengamat Hankam dan Intelijen: Pelaku Mestinya Diadili dengan Tuduhan Kejahatan Kemanusiaan

Kamis, 11 Agustus 2022 - 17:24 WIB
loading...
Pengamat Hankam dan...
Pengamat Hankam yang juga Ketua Bidang Hankam dan Siber DPP Partai Perindo Susaningtyas Kertopati mengatakan pelaku penembakan Brigadir J mesti diadili dengan tuduhan kejahatan kemanusiaan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim khusus Polri masih terus berupaya mengungkap kasus penembakan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo , di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hingga kini sudah empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir berinisial KM dan Bripka Ricky Rizal.

”Sebenarnya yang lagi dicari tim yang dibentuk Polri itu Intelectual Dader, siapa,” kata Pengamat Hankam yang juga Ketua Bidang Hankam dan Siber DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Susaningtyas Kertopati, Kamis (11/8/2022).

Baca juga: Polri Tak Akan Umumkan Motif Ferdy Sambo, Kabareskrim: Untuk Jaga Perasaan Semua Pihak

Menurut Nuning, panggilan akrab Susaningtyas Kertopati, pengungkapan kasus dalam institusi sebesar Polri yang birokratis dan hierarkis memang tidak semudah berasumsi di media sosial.

Baca juga: Pengacara: 3 Hal Ini Diduga Jadi Motif Ferdy Sambo Tega Habisi Nyawa Brigadir J

”Saya kira, Kapolri sangat memahami hal tersebut. Karena itu, dibutuhkan upaya ekstra untuk mengamankan proses investigasi di berbagai tingkatan agar tidak ada yang mencoba-coba memengaruhi proses investigasi, sekecil apa pun pengaruh tersebut,” ujarnya.

Mantan anggota Komisi I DPR ini menilai, lamanya proses pengungkapan kasus ini karena banyak hal yang bersinggungan sehingga memperlambat proses penanganan. Belum lagi adanya laporan baru dari keluarga korban yang menduga terjadinya penganiayaan berat dan pembunuhan berencana.

Selain itu, adanya permintaan ekshumasi (autopsi ulang) dari pihak keluarga melalui kuasa hukumnya menyebabkan waktu hasil autopsi menjadi bertambah sekitar 4 minggu sehingga waktu pembuktian menjadi semakin panjang. ”Analisa digital forensik dan digital komunikasi juga memerlukan waktu,” ucapnya.

Pengamat militer dan intelijen ini menambahkan, pelaku semestinya diadili dengan tuduhan kejahatan kemanusiaan karena hak hidup dijamin tidak hanya peraturan perundangan nasional tetapi juga oleh UN Declaration on Human Rights.

”Meskipun demikian kita harus tetap ke depankan azas praduga tak bersalah. Kita percayakan dulu tim yang dibentuk Polri, Komnas HAM, dan Kompolnas,” kata Nuning.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Bertemu Kapolri...
Prabowo Bertemu Kapolri di Istana, Terima Laporan Kamtibmas-Persiapan Hari Bhayangkara 2026
Boni Hargens Sebut Presisi...
Boni Hargens Sebut Presisi Jadi Fondasi Transformasi Menyeluruh di Tubuh Polri
Kapolri Diminta Transformasi...
Kapolri Diminta Transformasi Kultur Internal Bhayangkara
Buku Sang Arsitek Presisi...
Buku Sang Arsitek Presisi Polri Ulas Kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Kelakar Prabowo soal...
Kelakar Prabowo soal Nama Panglima TNI dan Kapolri: Susah Diganti
Penahanan Roy Suryo...
Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan Kejaksaan, Kapolri: Kewajiban Kami Telah Selesai
Jelang Hari Bhayangkara,...
Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur
4 Kombes Pol Digeser...
4 Kombes Pol Digeser Kapolri ke Dirreskrimum Polda pada Mutasi 7 Mei 2026
22 Pati dan Pamen Dimutasi...
22 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Polda Luar Jawa, Ada Irjen Pol hingga AKBP
Rekomendasi
Tunisia vs Belanda:...
Tunisia vs Belanda: Awas Tergelincir Oranje
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Ekuador vs Jerman: Der...
Ekuador vs Jerman: Der Panzer Kejar Angka 12
Berita Terkini
Minta Dasco hingga Prabowo...
Minta Dasco hingga Prabowo Beri Atensi Kasus Ijazah Palsu, Ade Darmawan: Jokowi Telah Didiskriminasi
Jumhur Bertemu Co-Chair...
Jumhur Bertemu Co-Chair IAPB, Dukung Indonesia Kembangkan Biodiversity Credit
Pengacara: Penangkapan...
Pengacara: Penangkapan Roy Suryo-Tifa seperti Penculikan para Jenderal di Film
Kapal Induk Garibaldi...
Kapal Induk Garibaldi dan Masa Depan Strategi Maritim Indonesia
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Kami Sudah Siapkan Bukti-bukti Kuat di Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Jokowi Bakal Hadir di...
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Kalau 100% Terlalu Dini
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved