Irsus Dalami Obstruction of Justice oleh Oknum Polisi di TKP Penembakan Brigadir J

Kamis, 11 Agustus 2022 - 16:16 WIB
loading...
Irsus Dalami Obstruction...
Irsus Polri mendalami pelanggaran obstruction of justice oleh oknum polisi dalam kasus penembakan Brigadir J. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Inspektorat Khusus (Irsus) Polri mendalami pelanggaran obstruction of justice kepada polisi yang diduga menghambat proses olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus penembakan Brigadir J. Lokasi penembakan yang menewaskan Brigadir J terjadi di rumah mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Jadi untuk Itsus kan pemeriksaan masih bertambah yang sudah dimintai keterangan ada 56, 31 sudah terbukti melakukan pelanggaran etik karena ketidakprofesionalannya di dalam olah TKP kemudian ada dugaan obstruction of justice dan juga masih dikembangkan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Jakarta, Kamis (11/8/2022).

Dedi memastikan, 31 polisi yang nantinya terbukti melakukan tindak pidana akan langsung diserahkan ke Bareskrim Polri untuk diusut tuntas sampai ke akar-akarnya.



"Itsus ini masih berproses kalau misalnya dari 31 itu terbukti ada pelanggaran pidananya dari Itsus itu semua diserahkan penyidik nanti dari dari penyidik Bareskrim akan menindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi," ujar Dedi.

Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Eliezer atau Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir KM dan Bripka Ricky Rizal.



Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo. Tidak hanya itu, Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Di mana Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak. Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2246 seconds (0.1#10.140)