Ketua Komnas HAM Tak Ingin Bharada E Jadi Tumbal
Kamis, 11 Agustus 2022 - 14:25 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: LPSK Belum Tentukan Nasib Permohonan Perlindungan Bharada E
Dengan demikian, Taufan mengatakan pentingnya CCTV dalam kasus tersebut. Jika CCTV tidak ditemukan maka dia menilai ada indikasi kuat Obstruction of Justice atau tindak pidana menghalangi proses hukum.
"Saya ribut soal CCTV, kenapa? CCTV kalau dihilangkan, fair trial akan sulit didapatkan, kenapa? Karena ada langkah-langkah obstruction of justice, mengilangkan barang bukti," tegasnya.
"Mengatur segala macam sehingga kemudian tidak terbuka apa sebetulnya yang terjadi, siapa melakukan apa? Di mana? Kapan? Apa barang buktinya? Tuduhan harus bisa berdasarkan barang bukti," tambah Taufan.
Diberitakan sebelumnya, Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, KM, dan Bripka Ricky Rizal.
Dengan demikian, Taufan mengatakan pentingnya CCTV dalam kasus tersebut. Jika CCTV tidak ditemukan maka dia menilai ada indikasi kuat Obstruction of Justice atau tindak pidana menghalangi proses hukum.
"Saya ribut soal CCTV, kenapa? CCTV kalau dihilangkan, fair trial akan sulit didapatkan, kenapa? Karena ada langkah-langkah obstruction of justice, mengilangkan barang bukti," tegasnya.
"Mengatur segala macam sehingga kemudian tidak terbuka apa sebetulnya yang terjadi, siapa melakukan apa? Di mana? Kapan? Apa barang buktinya? Tuduhan harus bisa berdasarkan barang bukti," tambah Taufan.
Diberitakan sebelumnya, Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, KM, dan Bripka Ricky Rizal.
Lihat Juga :