KPK Limpahkan Berkas Perkara Bos Summarecon Agung ke PN Yogyakarta
Kamis, 11 Agustus 2022 - 14:07 WIB
loading...
Jubir KPK Ali Fikri menyatakan berkas perkara Oon Nusihono tela dilimpahkan ke PN Yogyakarta. Foto/antara
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Vice Presiden Real Estate PT Summarecon Agung (SMRA), Oon Nusihono ke Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta. Pelimpahan tersebut sejalan dengan telah dilengkapinya penyusunan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Hari ini tim jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Oon Nusihono ke Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (11/8/2022).
Setelah berkas perkara dilimpahkan, kata Ali, kewenangan penahanan terhadap Oon Nusihono beralih ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta. Tim jaksa tinggal menunggu penetapan sidang perdana dari Pengadilan Negeri Yogakarta.
"Tim jaksa selanjutnya masih menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," terangnya.
Baca juga: KPK Geledah Rumah Bos Summarecon Agung, Amankan Beragam Dokumen Perizinan
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta. Kelima orang itu yakni, mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS).
"Hari ini tim jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Oon Nusihono ke Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (11/8/2022).
Setelah berkas perkara dilimpahkan, kata Ali, kewenangan penahanan terhadap Oon Nusihono beralih ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta. Tim jaksa tinggal menunggu penetapan sidang perdana dari Pengadilan Negeri Yogakarta.
"Tim jaksa selanjutnya masih menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," terangnya.
Baca juga: KPK Geledah Rumah Bos Summarecon Agung, Amankan Beragam Dokumen Perizinan
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta. Kelima orang itu yakni, mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS).
Lihat Juga :