Komnas HAM Temukan Indikasi Obstruction of Justice dalam Kasus Brigadir J
Kamis, 11 Agustus 2022 - 13:18 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Pemeriksaan Ferdy Sambo oleh Komnas HAM Batal
Walaupun begitu, Komnas HAM mengaku tetap menghormati keputusan tersebut dalam rangka proses penegakan hukum. "Oleh karenanya kami menghormati proses tersebut dan tetap menunggu kapan bisa kami lakukan pendalaman," katanya.
Anam belum bisa memastikan kapan penjadwalan ulang pemanggilan Ferdy Sambo ke Komnas HAM. Menurutnya, penjadwalan ulang tergantung berapa lama pendalaman tim penyidik Polri. "Kami tidak bertanya, kami cuma minta ketika sudah, mohon kami dikabari, sehingga kami bisa melakukan proses terhadap bapak Ferdy Sambo," katanya.
Sama halnya dengan lokasi pemanggilan belum dibicarakan lebih lanjut. "Kalau soal lokasi belum ada pembicaraan, cuma tadi kami dikonfirm terkait bahwa hari ini belum bisa, Komnas HAM belum diberi kesempatan untuk ketemu Pak Ferdy Sambo," katanya.
Walaupun begitu, Komnas HAM mengaku tetap menghormati keputusan tersebut dalam rangka proses penegakan hukum. "Oleh karenanya kami menghormati proses tersebut dan tetap menunggu kapan bisa kami lakukan pendalaman," katanya.
Anam belum bisa memastikan kapan penjadwalan ulang pemanggilan Ferdy Sambo ke Komnas HAM. Menurutnya, penjadwalan ulang tergantung berapa lama pendalaman tim penyidik Polri. "Kami tidak bertanya, kami cuma minta ketika sudah, mohon kami dikabari, sehingga kami bisa melakukan proses terhadap bapak Ferdy Sambo," katanya.
Sama halnya dengan lokasi pemanggilan belum dibicarakan lebih lanjut. "Kalau soal lokasi belum ada pembicaraan, cuma tadi kami dikonfirm terkait bahwa hari ini belum bisa, Komnas HAM belum diberi kesempatan untuk ketemu Pak Ferdy Sambo," katanya.
(abd)
Lihat Juga :